Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU Kulonprogo Coret 20 Bacaleg

Agus Utantoro
09/8/2018 09:20
KPU Kulonprogo Coret 20 Bacaleg
(http://kab-kulonprogo.kpu.go.id/)

KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta menyoret 20 nama bakal calon legislatif calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas dinyatakan tidaak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan, keseluruhan KPU Kulonprogo penerima 417 nama bakal calon legislatif.

"Mereka yang tidak lolos ini berasal dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019. Dari 417 bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai politik, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada 397 bacaleg dan 20 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Isnaini, Kamis (9/8).

Alasan penyoretan 20 bacaleg dinyatakan TMS karena berkas pendaftaran tidak lengkap. Contohnya ialah seperti kurang legalisasi ijazah, ada nama bacaleg tetapi tidak ada berkas pendaftarannya, kurang surat keterangan sehat dari rumah sakit. Walaupun hanya ada kurang satu persyaratan, bacaleg tetap dinyatakan TMS.

Meski hanya kurang satu syarat KPU tidak memberi toleransi dan TMS, kalau diloloskan justru KPU dianggap melanggar peraturan dan petunjuk teknis.

Isnaini mengatakan bahwa parpol yang tidak terima dengan keputusan atas hasil verifikasi berkas pendaftaran bacaleg dapat mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo setelah diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kulonprogo Panggih Widodo menyebutkan dari 397 yang dinyatakan MS, ada delapan bacaleg bekas narapidana karena kasus penipuan, penggelapan, judi, hingga kekerasan.

Dari delapan bacaleg tersebut diloloskan dan dinyatakan TMS, kata dia, karena tidak terlibat dalam tiga kasus tersebut.

Sementara KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan, dari 589 nama bakal calon legislatif yang diajukan partai politik, 14 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, ada caleg yang tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan negeri, ijazah belum dilegalisasi, serta banyak yang tidak menyerahkan berkas perbaikan dokumen pencalonan.

Sebanyak 14 calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berasal dari Partai Gerindra satu calon, Golkar dua calon, Nasdem lima calon, Garuda dua calon, Perindo satu calon, PPP satu calon, Hanura satu calon dan PBB satu calon. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya