Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Walhi Gugat SK Gubernur Sumut ke PTUN

Puji Santoso
08/8/2018 19:55
Walhi Gugat SK Gubernur Sumut ke PTUN
(thinkstock)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara akhirnya resmi  menggugat SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit  listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510  MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra  Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.

Walhi mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dengan membawa  anggota yang mengenakan kostum orang utan.  SK gubernur ini merupakan  dasar bagi PT NSHE untuk melaksanakan megaproyek pembangkit listrik  tenaga air di Batang Toru.

"Karena atas dasar SK ini mereka melaksanakan proyek tersebut, SK  ini yang kita gugat agar dibatalkan oleh PTUN Medan," kata Direktur  Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan seusai  mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal,  Medan, Sumatra Utara, Rabu (8/8).

Dana menjelaskan, gugatan ini mereka lakukan mengingat proyek tersebut  memiliki dampak ancaman lingkungan yang sangat serius. Salah satu yang  paling mereka soroti yakni ancaman kelangsungan hidup Orang utan tapanuli  (Pongo Tapanuliensis) yang saat ini berstatus paling terancam punah di  dunia. 

Selain itu, letak proyek yang berada pada garis sesar gempa juga  memicu kekhawatiran akan dampak dari bendungan yang akan dibuat. "Kita baru melihat dampak mengerikan atas jebolnya bendungan PLTA di  Laos. Itu mengingatkan kita betapa bendungan yang dibangun di Batangtoru  yang notabene berada pada garis sesar gempa sangat rentan mengalami hal  yang sama. Dan itu mengancam kehdupan masyarakat di sana," ujar Dana Prima Tarigan.

Menurut Dana masih banyak dampak negatif dari megaproyek pembangkit 
listrik tersebut sehingga Walhi berharap SK yang menjadi dasar  pelaksanaan proyek tersebut segera dibatalkan. "Kami berharap SK itu 
segera dibatalkan." (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya