Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara akhirnya resmi menggugat SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Walhi mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dengan membawa anggota yang mengenakan kostum orang utan. SK gubernur ini merupakan dasar bagi PT NSHE untuk melaksanakan megaproyek pembangkit listrik tenaga air di Batang Toru.
"Karena atas dasar SK ini mereka melaksanakan proyek tersebut, SK ini yang kita gugat agar dibatalkan oleh PTUN Medan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan seusai mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Medan, Sumatra Utara, Rabu (8/8).
Dana menjelaskan, gugatan ini mereka lakukan mengingat proyek tersebut memiliki dampak ancaman lingkungan yang sangat serius. Salah satu yang paling mereka soroti yakni ancaman kelangsungan hidup Orang utan tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang saat ini berstatus paling terancam punah di dunia.
Selain itu, letak proyek yang berada pada garis sesar gempa juga memicu kekhawatiran akan dampak dari bendungan yang akan dibuat. "Kita baru melihat dampak mengerikan atas jebolnya bendungan PLTA di Laos. Itu mengingatkan kita betapa bendungan yang dibangun di Batangtoru yang notabene berada pada garis sesar gempa sangat rentan mengalami hal yang sama. Dan itu mengancam kehdupan masyarakat di sana," ujar Dana Prima Tarigan.
Menurut Dana masih banyak dampak negatif dari megaproyek pembangkit
listrik tersebut sehingga Walhi berharap SK yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut segera dibatalkan. "Kami berharap SK itu
segera dibatalkan." (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved