Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BERMODALKAN kartu identitas Biro Umroh yang ia temukan di musala, Senna Isnu Wardana, 23, berhasil menipu calon penumpang di Bandara Juanda dan mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Pemuda asal Jalan Jomblang Barat, Desa Candi, Kecamatan Candisari, Semarang, tersebut akhirnya harus mendekam di penjara Polsek Sedati. Senna ketahuan menipu sejumlah calon penumpang di Bandara Juanda yang sedang membutuhkan tiket pesawat.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan kartu identitas pegawai sebuah biro umroh yang ditemukannya di musala di kawasan bandara. Penipuan itu menyebabkan korban mengalami kerugian Rp5,7 juta dan kehilangan ponsel Oppo F1s.
Terungkapnya kasus berawal dari laporan Nelson Tenbak, mahasiswa asal Timika, Papua, yang menjadi korban penipuan saat hendak membeli tiket pesawat di Terminal 2 Bandara Juanda. Ketika itu korban bersama tiga orang rekannya berniat ke Papua menggunakan pesawat Sriwijaya Air.
Di bandara, korban didekati oleh Senna yang menawarkan tiket. KNelson tertarik dengan tawaran pelaku karena harga tiket yang ditawrarkan Senna murah.
Pelaku kemudian meminta korban menyiapkan uang Rp5,7 untuk membeli tiket tersebut. "Selain itu, korban juga menyerahkan ponselnya karena datanya dan teman-temannya untuk keperluan mengurus tiket ada di ponsel tersebut," kata Kapolsek Sedati AKP Hardiyantoro, Selasa (7/8).
Pelaku kemudian pergi dengan alasan hendak membeli tiket, namun korban dilarang ikut masuk ke konter tiket. Menurut pelaku, bila korban ikut, harga tiket tidak bisa murah.
Tiga korban itu pun menuruti permintaan pelaku. Akan tetapi setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali. Korban akhirnya melapor ke petugas keamanan.
Pelaku kemudian ditangkap anggota Reskrim Polsek Sedati bersama Petugas Avseq Bandara Juanda. Selain tersangka, dalam penangkapan ini petugas juga menyita kartu identitas temuan yang dipakai beraksi oleh pelaku, ponsel Oppo F1s, dan sebuah jam tangan merek D&W sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa penipuan bermodus penjualan tiket di Bandara Juanda itu bukan pertama kali dilakukan tersangka. Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sana.
Empat korban itu antara lain pada Februari 2018 dengan kerugian Rp500 ribu, dua korban pada Maret 2018 sebesar Rp5,7 juta, dua korban pada Juli 2018 kerugian Rp950 ribu, dan empat korban pada Juli 2018 yang tertipu Rp1,7 juta. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved