Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengancam memberikan sanksi bagi perusahan pemberi kerja yang membandel dan tidak mendaftarkan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ancaman tersebut disampaikan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal, M Nursholeh, pada acara Wali Kota Menyapa, di Radio Sebayu FM, Senin (6/8).
Nursholeh menyampaikan Pemkot Tegal terus mendorong peningkatan jumlah peserta BPJS KetenagaKerjaan. Jaminan sosial bagi pekerja merupakan perwujudan dari terpenuhinya hak normatif bagi pekerja dari perusahaan.
Dan itu, tegas Nursholeh, harus diwujudkan melalui jaminan sosial bagi tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan pemberi kerja harus memberikan jaminan sosial bagi pekerja mereka.
Senada dengan Plt Wali Kota Tegal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R Heru Setiawan menyebut sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.
Heru menerangkan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013.
"Dan di Kota Tegal sendiri jika ada pemberi kerja tidak patuh, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, sanksi denda, dan sanksi administrasi terkait pelayanan publik," ucapnya.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik contohnya dalam hal proses izin usaha, izon mendirikan bangunan (IMB), dan pengurusan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Heru membeberkan pemberian sanksi kepada perusahaan yang bandel diawali dari permintaan penyelenggara BPJS ketenagakerjaan kepada instansi yang menangani perizinan (DPMPTSP).
"Tidak menerbitkan izin apabila kewajiban perusahaan terkait BPJS belum dilaksanakan dengan patuh," tegas Heru. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved