Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Narapidana dan Sipir Kendalikan Peredaran Narkoba

Dwi Apriani
06/8/2018 18:30
Narapidana dan Sipir Kendalikan Peredaran Narkoba
(MI/Dwi Apriani )

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan tidak henti-hentinya mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sumsel, Senin (6/8), Polda Sumsel menyatakan telah membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan seorang narapidana dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Palembang. Lima tersangka pun ditangkap.

Mereka yakni Nabila, 19 dan Idham, 28, yang merupakan kaki tangan di luar LP. Kemudian, Herman Gani, 53, yang merupakan napi LP Merah Mata yang divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba, dan Rizky, 28, yang juga napi LP Merah Mata yang divonis 20 Tahun dalam kasus serupa. Lalu, Adiman, 36, yang diketahui sebagai sipir LP Merah Mata.

Terungkapnya kasus berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis (2/8) bahwa tersangka Adiman diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan mengendarai mobil warna jingga. Berbekal informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Berdasarkan pengakuan Adiman juga barang haram itu beredar atas perintah seorang napi di LP Merah Mata bernama Herman. Dari pengakuan Adiman ini lah kami langsung berkoordinasi dengan Kepala LP Merah Mata untuk melakukan penggeledahan," ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Dari dalam LP Merah Mata petugas menangkap Rizky yang merupakan warga asal Aceh. Ia diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba dari LP.

Polisi pun mengorek keterangan Rizky, lalu melakukan pengembangan  dengan memesan narkoba dari tersangka Nabila yang tidak lain anak dari tersangka Herman. Nabila mengaku barang haram itu milik kakaknya yang bernama Idham.

Dari tangannya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu yang terdiri dari 300 butir ekstasi, 7 butir ekstasi warna putih, 7,16 gram sabu-sabu bungkus kecil, serta 2 bungkus ekstasi dengan berat 55,31 gram dan 77,68 gram.

"Dari pengakuan tersangka Idham, semua barang haram tersebut didapatnya dari sang ayah atau tersangka Herman, seorang penghuni LP Merah Mata. Lalu kami kembali merapat ke LP Merah Mata untuk menciduk tersangka Herman," ungkap Kapolda.

Zulkarnain mengaku miris melihat kasus tersebut. Pasalnya, seorang ayah melibatkan anak-anaknya dalam mengedarkan narkoba.

"Namun kami akan sikat betul dan tidak ada ampun bagi yang melakukan tindak pidana narkoba, kriminal, maupun premanisme," ucap Zulkarnain.

Ia menjelaskan untuk barang bukti tersebut telah dibawa ke labfor guna kepentingan pemeriksaan. Polisi juga mengetes urine seluruh tersangka. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang belum tertangkap, yang diduga terlibat dengan jaringan ini." (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya