Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KERUGIAN material akibat gempa Lombok yang membuat Bali ikut terguncang mencapai Rp1,6 triliun lebih. Kerugian material itu dari kerusakan berbagai jenis bangunan fisik seperti bangunan rumah, bangunan tempat ibadah, hingga kantor instansi pemerintah serta gedung perusahaan swasta.
"Dari pendataan berbagai kerusakan akibat gempa, kerugian material ditaksir mencapai Rp1,67 triliun," ujar Kepala Seksi Tanggap Bencana dan Pelayanan Kegawatdaruratan BPBD Provinsi Bali, Agus tangkas, di Denpasar, Bali, Senin (6/8).
Kerusakan berbagai jenis bangunan fisik tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Bali. Adapun korban jiwa di 'Pulau Dewata' masih tetap tercatat dua orang, yakni Ni Kadek Yuli Widiani, 20, asal Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, dan Slamet Witjaksono, 64, asal Bandung.
Yuli meninggal tertimpa reruntuhan tembok bangunan rumah kos, di Banjar Juet Sari, Desa Pemogan, Denpasar, sedangkan Slamet diduga meninggal karena serangan jantung ketika gempa terjadi. Pria yang beralamat di Jalan Katalina No.10, Bandung, itu meninggal dalam perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
Secara keseluruhan jumlah korban tercatat 66 orang, yakni 43 luka ringan, 21 luka berat, dan dua meninggal dunia.
Gempa susulan terus terjadi sejak gempa berkekuatan 7.0 Skala Richter melanda pada Minggu (4/8) pukul 19.46:35 Wita. Hingga Senin (5/8) pukul 14.00 Wita Pusat Gempa Regional (PGR) III Bali sudah mencatat terjadi 163 gempa susulan, termasuk dua kali cukup besar yakni pada Minggu pukul 20.49:52 berkekuatan 5,6 SR dan Senin (5/8) pukul 08.28:19 terjadi gempa 5,4 SR.
Pusat Gempa Regional III Denpasar menyatakan tidak ada potensi terjadinya tsunami di Bali. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved