Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Satu Keluarga di Palembang Edarkan Narkoba

Tosiani
06/8/2018 12:15
Satu Keluarga di Palembang Edarkan Narkoba
(MI/Tosiani)

HR bersama dua anaknya, ID, 28, dan NB, 20, tertunduk lesu di hadapan penyidik Polda Sumatera Selatan, Senin (6/8). Satu keluarga warga Jalan Talang Krangga Palembang ini diciduk polisi lantaran mengedarkan narkoba.

Kepada petugas, ID mengakui terpaksa mengedarkan narkoba lantaran tuntutan memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Sejak HR, ayahnya dipenjara untuk kasus narkoba, beban hidup keluarganya makin berat.

Apalagi ia masih menganggur. Karenanya, ia dan adik perempuannya, NB, memilih menjadi pengedar narkoba. Aktivitas itu dikendalikan ayahnya, HR, dari dalam lapas.

"Kami terpaksa melakukannya karena tuntutan ekonomi," tutur ID, Senin (6/8), di Mapolda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol M Zulkarnaen, mengatakan NB ditangkap pada Kamis (2/8) pukul 21.00 WIB di jalan Tasik Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Sebelumnya, NB mendapat telepon dari HR, ayahnya, yang sedang menjalani hukuman di lapas Kelas I Merah Mata Palembang untuk mengambil pesanan sabu pada ID, kakaknya.

Lalu NB mendapat nomor ponsel pemesan. Mereka sepakat bertemu di depan toko oleh-oleh khas Palembang 'Lenggok Pasar' di Jalan Tasik Talang Semut.

Saat itu, NB ditangkap polisi dengan barang bukti empat paket sabu dalam plastik klip transparan yang disimpan dalam plastik warna hitam

Pengembangan dari kasus itu, lalu pada pukul 22.30 WIB, polisi menangkap ID, kakak NB di rumahnya, Jalan Talang Krangga Lr langgar Nomor 871 Palembang. Dari kediaman ID, polisi menemukan barang bukti 300 butir pil extacy warna merah berlogo petir dalam kaleng permen milton, tujuh butir pil ekstasi warna putih berlogo OMEGA, dua buah timbangan digital, empat paket serbuk warna merah seberat 55,31 gram, lima paket bungkus klip transparan seberat 77,68 gram.

"Kami prihatin dengan peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga ini. Tapi mereka telah merusak masa depan bangsa, sehingga harus dihukum berat," kata Kapolda.

ID dan NB dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Atau pidana seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 220 tahun. Atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik