Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Vaksinasi MR di Aceh Tunggu Fatwa Ulama

Amiruddin Abdullah Reubee
04/8/2018 23:40
Vaksinasi MR di Aceh Tunggu Fatwa Ulama
( ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PELAKSANAAN vaksinasi Measles Rubella (MR) terhadap anak di Provinsi Aceh ditentang banyak pihak. Bahkan beberapa pihak di kabupaten/kota di bumi serambi mekkah itu ada yang langsung menolak program yang belum ada label halal dari MUI tersebut.

Mereka meminta sebelum pelaksanaan program tersebut berjalan di masyarakat, harus lebih dulu ada keterpaduan pendapat. Yakni antara pihak kesehatan, MUI (Majelis Ulama Indonesia), MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Provinsi Aceh dan para ulama atau ilmuan muslim lainnya.

Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof H Warul Walidin AK MA, kepada Media Indonesia, Sabtu (4/8) mengatakan, sebelum vaksinasi MR berjalan lebih jauh di tingkat anak sekolah, lembaga pendidikan lainnya dan masyarakat luas, lebih baik dikeluarkan dulu label halal melalui fatwa ulama.

Kalau fatwa membolehkan, baru pelaksanaannya di lakukan di lapangan. Sebelum fatwa itu lahir tentu dilakukan dulu pemeriksaan laboratorium, penelitian ilmiah serta ditinjau menurut hukum agama apakah sesuai kalau disimpulkan untuk kepentingan medis.

"Lebih baik tunda dulu untuk kemeslahatan ummat" tutur lelaki asal Desa Mamplan, Kecamatan Simpang, Kabupaten Pidie itu.

Dikatakan Warul Walidin, badan otonom di MPU Aceh yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, kosmetika dan Makanan (LP-POM) guna mencegah peredaran produk yang belum terjamin ke halalannya.

"Tentu sangat bermanfaat untuk memastikan apakah produk itu boleh beredar di Aceh atau tidak. Jangan nanti setelah ada persoalan timbul baru saling menyalahkan. Padahal sebelumnya saling ngotot mempertahankan prinsip yang belum teruji kebenatannya. Jangan mengorbankan yang lebih besar karena egoisme dan kepentingan saat" jelasnya.

Sebelumnya Kantor Kenterian Agama Kabupaten Pidie, menghentikan sementara pelaksanaan vaksin MR terhadap anak didik di ligkungan sekolah madrasah. Padahal pihaknya sedang mensosialisasi kepada masyarakat vaksin yang dikatakan bisa mencegah berbagai penyalit tersebut.

Tapi tidak sedikit orang tua murid yang tidak bersedia anaknya di vaksinasi. "Vaksin MR belum ada label halal, Sekolah madrasah agar menghentikan sementara terhadap murid" ujar Fadli, Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie, Kamis (2/8).

Penolakan itu juga berlangsung di Kabupaten Aceh Selatan, Kota Lhok Seumawe dan Kota Subulussalam. Pihak pemkab dan tokoh masyarakat setempat mengharapkan antar instansi pemerintah dan lembaga yang diakui negara harus terpadu melakukan program pembangunan.

Hal berbeda timbul dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie. Meskipun ada penolakan, tim medis disini terus menjalankan vaksinasi MR terhadap anak sekolah. Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Turno Junaidi mengatakan, sebagai lembaga yamg menjalankam progr pihaknya tidak mempunyai dasar ketentuan untuk menghentikan kampanye imunisasi MR. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya