Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pengadilan Tinggi Jambi Panggil Hakim Kasus Buang Orok

Solmi
04/8/2018 21:40
Pengadilan Tinggi Jambi Panggil Hakim Kasus Buang Orok
(ist)

HUKUMAN enam bulan kurungan penjara terhadap WA, 15 tahun, korban perkosaan abang kandung sendiri, AS, 17 tahun,  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batanghari, Provinsi Jambi, pada sidang 19 Juli 2018 berbuntut panjang.

Selain berlanjut dengan upaya banding dari penasihat hukum WA, majelis hakim Rais Torodji Cs yang menyidangkan awal Agustus 2018, melalui Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari,  dipanggil ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk menjelaskan kepada tim pemeriksa atas vonis terhadap WA sesuai dalam amara putusan hukum perkara Nomor 4/Pidsus-anak/2019/PN Mbn dan nomor 6/Pidsus-anak/2018/PN Mbn.

Pejabat humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Majelis hakim terkait sudah memberikan penjelasannya, dan menyatakan keputusan yang diambil sesuai dengan fakta yang didapat dalam sidang.

Dikatakan Hasoloan, pada waktu hampir bersamaan, atas permohonan banding kuasa hukumnya, PT Jambi menangguhkan masa penahanan WA terhitung Selasa 31 Juli 2018.

"Kita masih punya celah hukum dan berharap klien kami (WA, Red) yang pada dasarnya adalah sebagai korban, bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa," ungkap Damai, penasihat hukum WA kepada wartawan di Jambi, Sabtu (4/8).

Damai mengapresiasi putusan penanguhanan penahanan atas WA oleh PT Jambi. Kliennya yang dia yakini adalah korban dan tengan menerdita secara psikologi saat ini berada di tempat aman dan dalam perlindungan dan pemulihan psikologis.

Seperti diketahui, kasus yang kini menjadi perhatian publik secara luas ini berawal dari penemuan mayat orok laki-laki oleh warga dekat perkebunan kelapa sawit di Desa Pulau, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, 29 Mei 2018.

Dari penyidikan kepolisian setempat, mengungkapkan orok malang itu buah dari pemerkosaaan yang dilakukan abang kandung, AR. Lantaran malu, WA menggugurkan kandungan, kemudian membuang orok tersebut.

Atas pengusutan itu WA serta abangnya AR berurusan dengan hukum dan dimejahijaukan. Majelis hakim PN Batanghari yang menyidangkan 19 Juli 2018 menjatuhkan hukuman, masing-masing WA enam bulan penjara, abangnya AR tiga tahun penjara. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya