Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

KPU Masih Temukan Bacaleg Tersangkut Korupsi

Faishol Taselan
03/8/2018 20:35
KPU Masih Temukan Bacaleg Tersangkut Korupsi
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus melakukan verifikasi  mendalam terhadap dua bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD Jatim yang  diduga terkena kasus korupsi.

"Awalnya tiga orang yang terindikasi kasus korupsi, namun setelah  dilakkan klarifikasi kini tinggal dua yang perlu klarifikasi ulang,"  kata Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto di Surabaya, Jumat (3/8).
      
Dari hasil verifikasi KPU Jatim dimana sebelumnya ditemukan tiga orang  diduga terlibat kasus kejahatan terlarang. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang oleh KPU Jatim satu bacaleg  sudah terbukti tidak pernah menjadi terpidana kejahatan terlarang,  walaupun yang bersangkutan pernah terpidana narkoba.
      
"Setelah kami telusuri, bacaleg bersangkutan bukan terpidana bandar  atau pengedar narkoba, tapi memang pernah dipidana sebagai pengguna  narkoba, dan dia sudah mengumumkan itu ke publik," ujarnya.

KPU sudah mendapatkan bukti bacaleg satu tersebut, dimana Bacaleg  tersebut sudah menyampaikan ke publik bahwa dirinya pernah terpidana  narkoba, yang dimuat di sebuah media massa.

"Sementara itu untuk dua nama yang kami indikasikan terlibat dalam  kasus korupsi. Kami akan melakukan klarifikasi ke pengadilan negeri  sesuai dengan tempat tinggal yang bersangkutan,"ujarnya.

Namun Arbayanto, tetap tidak menyebutkan identitas ketiga bacaleg yang  diduga pernah terpidana tiga kejahatan terlarang dalam PKPU 20/2018  tentang Pencalonan DPR, DPRD, dan DPD. Di PKPU itu, orang yang pernah terpidana bandar narkoba, terpidana kejahatan seksual terhadap anak,  atau terpidana korupsi, dilarang dicalonkan dalam Pemilihan Legislatif  2019.
      
Sementara, dua bacaleg Jatim lainnya sampai saat ini masih perlu  diklarifikasi karena masih ada dugaan bahwa keduanya pernah menjadi  terpidana korupsi.

"Salah satu di antaranya namanya sudah populer bagi masyarakat  Surabaya. Informasi bahwa yang bersangkutan pernah terpidana korupsi  malah kami dapat dari teman-teman wartawan," katanya.

KPU pun mengumpulkan informasi awal berupa berita-berita terkait  proses pidana yang melibatkan bacaleg itu. Namun, berita-berita itu  tidak bisa menjadi landasan KPU untuk menetapkan status bacaleg.

Klarifikasi ini menurutnya sangat perlu dilakukan. Apalagi, belakangan  ini, KPU Jatim menerima informasi dari KPU Kabupaten di dapil salah satu  bacaleg, surat keterangan pengadilan yang diserahkan tidak diakui PN  setempat.
      
"Satu caleg lagi, menurut informasi yang kami terima, pernah terpidana  korupsi bersama rekannya yang juga menjadi bacaleg dari dapil yang sama," ujar Arba.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya