Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus melakukan verifikasi mendalam terhadap dua bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD Jatim yang diduga terkena kasus korupsi.
"Awalnya tiga orang yang terindikasi kasus korupsi, namun setelah dilakkan klarifikasi kini tinggal dua yang perlu klarifikasi ulang," kata Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto di Surabaya, Jumat (3/8).
Dari hasil verifikasi KPU Jatim dimana sebelumnya ditemukan tiga orang diduga terlibat kasus kejahatan terlarang. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang oleh KPU Jatim satu bacaleg sudah terbukti tidak pernah menjadi terpidana kejahatan terlarang, walaupun yang bersangkutan pernah terpidana narkoba.
"Setelah kami telusuri, bacaleg bersangkutan bukan terpidana bandar atau pengedar narkoba, tapi memang pernah dipidana sebagai pengguna narkoba, dan dia sudah mengumumkan itu ke publik," ujarnya.
KPU sudah mendapatkan bukti bacaleg satu tersebut, dimana Bacaleg tersebut sudah menyampaikan ke publik bahwa dirinya pernah terpidana narkoba, yang dimuat di sebuah media massa.
"Sementara itu untuk dua nama yang kami indikasikan terlibat dalam kasus korupsi. Kami akan melakukan klarifikasi ke pengadilan negeri sesuai dengan tempat tinggal yang bersangkutan,"ujarnya.
Namun Arbayanto, tetap tidak menyebutkan identitas ketiga bacaleg yang diduga pernah terpidana tiga kejahatan terlarang dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD, dan DPD. Di PKPU itu, orang yang pernah terpidana bandar narkoba, terpidana kejahatan seksual terhadap anak, atau terpidana korupsi, dilarang dicalonkan dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Sementara, dua bacaleg Jatim lainnya sampai saat ini masih perlu diklarifikasi karena masih ada dugaan bahwa keduanya pernah menjadi terpidana korupsi.
"Salah satu di antaranya namanya sudah populer bagi masyarakat Surabaya. Informasi bahwa yang bersangkutan pernah terpidana korupsi malah kami dapat dari teman-teman wartawan," katanya.
KPU pun mengumpulkan informasi awal berupa berita-berita terkait proses pidana yang melibatkan bacaleg itu. Namun, berita-berita itu tidak bisa menjadi landasan KPU untuk menetapkan status bacaleg.
Klarifikasi ini menurutnya sangat perlu dilakukan. Apalagi, belakangan ini, KPU Jatim menerima informasi dari KPU Kabupaten di dapil salah satu bacaleg, surat keterangan pengadilan yang diserahkan tidak diakui PN setempat.
"Satu caleg lagi, menurut informasi yang kami terima, pernah terpidana korupsi bersama rekannya yang juga menjadi bacaleg dari dapil yang sama," ujar Arba.(A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved