Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Belum Berizin, Enam Minimarket di Cimahi Ditutup Paksa

Depi Gunawan
25/7/2018 16:15
Belum Berizin, Enam Minimarket di Cimahi Ditutup Paksa
(MI/Depi Gunawan)

SATPOL PP Kota Cimahi menutup paksa enam minimarket karena belum mengantongi izin dari dinas terkait serta lokasinya cukup berdekatan dengan minimarket yang telah berdiri sebelumnya.

Salah satu minimarket ilegal yang ditindak petugas berada di Jalan Warung Contong. Penutupan minimarket itu langsung disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Rini Lusi menyatakan, sebelum tindakan tegas tersebut pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III hingga pemanggilan kepada pihak pengelola.

"Dari Februari sudah diberi peringatan, permintaan agar bangunan dikosongkan juga sudah disampaikan sejak Mei, tapi enggak pernah digubris. Akhirnya, hari ini kami bergerak untuk menutup enam minimarket dengan cara disegel," tutur Rini di sela-sela penutupan minimarket di Jalan Warung Contong, Rabu (25/7).

Setelah disegel, lanjut Rini, pengelola minimarket wajib mengikuti sidang dan bakal mendapat sanksi berupa denda sampai hukuman kurungan.
Penutupan paksa toko modern itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Toko Modern yang menyebutkan jarak antartoko modern harus lebih dari 200 meter.

"Ke-6 minimarket ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait. Padahal, jarak antarlokasinya cukup berdekatan atau kurang dari 200 meter dengan minimarket lainnya. Karena minimarket di sebelahnya sudah memiliki izin, otomatis enam minimarket itu tidak memiliki izin sehingga harus ditutup," bebernya.

Selanjutnya, Satpol PP akan memantau minimarket yang sudah ditutup paksa. Bagi minimarket ilegal lainnya, petugas akan melakukan penindakan secara bertahap. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masih ada sekitar 19 minimarket lainnya di Cimahi yang belum berizin.

"Masih ada minimarket yang belum berizin, nanti akan ditutup secara berkala," ucap Rini.

Menurut dia, keberadaan minimarket, terutama yang lokasinya berdekatan bakal mematikan secara perlahan pasar dan pedagang tradisional. Maka dengan upaya ini, pihaknya berharap para pelaku usaha bisa saling bersaing secara adil Kembali.

"Peraturan dibuat untuk mengakomidasi seluruh pelaku usaha agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," jelasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya