Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bacaleg Eks Napi Korupsi Sempat Kantongi Surat Keterangan tidak Pernah Dihukum

Palce Amalo
25/7/2018 09:42
Bacaleg Eks Napi Korupsi Sempat Kantongi Surat Keterangan tidak Pernah Dihukum
(ANTARA/Ismar Patrizki)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Marianus Minggo menyebut dua bakal caleg eks narapidana korupsi memiliki surat keterangan tidak pernah dipidana yang yang diterbitkan pengadilan negeri (PN) setempat.

Dua bakal caleg itu ialah HB dari Partai Berkarya dan JT dari Partai Demokrat.

Surat diserahkan parpol ke KPU Kota Kupang pada masa pendaftaran bacaleg pekan lalu, sebagai salah satu syarat mengajukan diri untuk bertarung memperebutkan kursi di DPRD pada pemilu 2019.

Namun, menurut Dominggus, KPU kemudian mendatangi kantor PN untuk melakukan klarifikasi. Alasannya, sesuai kliping berita media massa, dua caleg itu pernah dipidana lantaran terlibat kasus korupsi.

"Berdasarkan berita di media massa, kami klarifikasi mengapai di media massa omongnya seperti ini, tetapi di surat keterangan omongnya lain," kata Dominggus, Rabu (25/7).

Menurut dia, petugas di Pengadilan Negeri Kupang kemudian memeriksa berkas perkara dan menemukan nama dua bacaleg itu dalam daftar orang yang pernah dipidana.

Berbekal hasil klarifikasi tersebut, KPU minta parpol mengganti keduanya dengan kader lain tanpa menggeser nomor urut bacaleg.

Dominggus mengatakan terbitnya surat keterangan tidak pernah dipidana untuk dua bacaleg itu tidak ada unsur kesengajaan. Pasalnya, sebanyak 1.500 bacaleg ramai-ramai mendatangi kantor PN Kupang mengajukan permohonan surat tersebut jelang penutupan pendaftaran di KPU.

Kondisi seperti itu membuat petugas PN tidak mengecek secara detail data-data pemohon.

KPU memberikan waktu kepada parpol sampai 31 Juli 2018 melengkapi berkas bacaleg yang kurang dan mengganti nama-nama bacaleg yang bermasalah seperti pernah dihukum karena kasus korupsi, narkoba atau terlibat pelecehan seksual terhadap anak-anak untuk diganti dengan kader lain. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik