Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lodowyk Fredrik mengatakan dua dari ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merupakan eks narapidana korupsi.
"Satu orang berasal dari Partai Berkarya, dan satu orang lagi dari Partai Demokrat," kata Lodowyk di Kupang, Selasa (24/7).
Bacaleg dari Partai Berkarya berinisial HB, dan bacaleg Partai Demokrat berinisial JT.
Namun, Lodowyk menolak memberikan keterangan saat ditanya tentang surat keterangan tidak pernah dipidana yang wajib diserahkan bakal caleg kepada KPU yang dikeluarkan pengadilan negeri (PN) tempat daerah masing-masing. "Mereka mamasukan berkas tapi kami kembalikan," ujarnya.
KPU minta parpol melengkapi berkas bacaleg yang yang kurang. Mereka mendapatkan waktu sampai 31 Juli. Bacaleg yang pernah terlibat
korupsi boleh diganti dengan bacaleg lain.
Selain persoalan tersebut, KPU juga menemukan bacaleg dari parpol lainnya belum menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan foto kopi ijasah bacaleg belum dilegalisir.
KPU telah menjadwalkan verifikasi berkas bacaleg hasil perbaikan mulai 8-12 Agustus sebelum diumumkan di media massa mulai 12-14 Agustus dalam bentuk daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved