Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTALASI Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Sandang Makmur Anugrah (SMA) disegel satuan Polres Karawang, Jawa Barat, karena diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Citarum.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, itu diduga membuang limbah hasil pencelupan produksi tekstil. Di dekat sumber pembuangan saluran limbah, terlihat warna-warni air mengalir ke Sungai Citarum.
"Perusahaan ini memiliki pengolahan limbahnya (IPAL) . Tetapi kita menduga mereka tidak melakukan pengolahan untuk membuang limbahnya dan langsung mencemari Sungai Citarum," kata Kapolres Karawang, AKB Slamet Waloya usai melakukan penyegelan IPAL perusahaan, Selasa (24/7).
Waloya menjelaskan pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk melakukan pengambilan sampel di sejumlah titik saluran limbah perusahaan PT SMA.
"Kami bekerja sama dengan dengan Dinas Lingkungan Hidup Karawang untuk mengambil sampel di titik saluran limbah mereka," kata Waloya.
Dari hasil sementara, pengambilan kadar keasaman (pH) telah dilakukan pihak kepolisian. Indikator menunjukan limbah yang dibuang perusahaan itu menunjukan pH 11 yang berarti bersifat sangat basa.
"Kalau pH normal itu antara 6-7 angkanya. Tetapi yang kita temukan itu angkanya sampai 11," kata Waloya.
Untuk melancarkan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi IPAL perusahaan. "Kami pasang police line untuk menstatusquokan IPAL tersebut," jelasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved