Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HASIL verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dari 15 Bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Provinsi Babel 1 orang di nyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel). Davitri mengatakan dokumen pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon diverifikasi sesuai ketentuan PKPU Tahun 2018. Pihaknya pun telah menetapkannya sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara yang di serahkan kepada bakal calon DPD.
"Dari 15 Balon 14 balon dinyatakan belum memenuhi syarat. Untuk yang 14 ini hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat, tetapi masih bisa melanjutkan pencalonan dengan melakukan perbaikan berkas, beda dengan tidak memenuhi syarat," kata Davitri, Minggu (22/7).
Namun untuk yang belum memenuhi syarat ini masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratannya atau melakukan perbaikan dari tanggal 21 Juli sampai 24 Juli 2018. Sementara 1 pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan pendaftarannya menurutnya selesai dan tidak dilanjutkan.
"Yang tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pasal 60 huruf j PKPU nomor 14 Tahun 2018," tegas Davitri.
Untuk Babel jumlah kuota anggota DPD RI tidak mengalami perubahan tetap 4 orang. Namun sayangnya, dari 4 anggota DPD RI 2014 hanya 3 orang yang kembali maju, sedangkan satu orang lagi tidak maju.
"Kuota kita sama 4 orang, tapi untuk Pileg DPD RI 2019, hanya 3 anggota DPD RI 2014 yang maju," ungkap dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved