Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Batam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, belum satu pun bacaleg atau partai politik (parpol) yang datang mendaftar.
Berdasarkan pantauan di kantor KPU Batam, Jumat (6/7), suasana masih sepi dan hanya terlihat sejumlah staf KPU dan komisioner KPU Batam. Padahal, pendaftaran bacaleg hanya berlangsung selama 14 hari, yang dimulai 4 Juli sampai 17 Juli.
Komisioner KPU Batam Muliadi Evendi mengatakan bahwa hingga hari ketiga pendaftaran bacaleg belum ada yang mendaftar. Hal itu
diduga karena para bakal calon masih mengumpulkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Mungkin masih melengkapi syarat-syarat sehingga belum ada yang mendaftar. Biasanya sepekan sebelum pendaftaran tutup sudah ada bacaleg yang mendaftar, jadi mungkin pekan awal masih harus melengkapi dahulu," tutur Muliadi.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, dokumen yang disyaratkan untuk pencalonan DPR harus diajukan pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya. Jumlah bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap daerah pemilihan (dapil).
Daftar bacaleg yang diserahkan harus 30% perempuan dan tidak menyertakan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved