PRAKTISI hukum Adnan Buyung Nasution mengingatkan independensi hakim di Indonesia harus dihormati dan dilindungi. Hal itu ia sampaikan menanggapi maraknya upaya penggalangan opini dan penekanan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini, PTUN tengah menyidangkan perkara gugatan warga terhadap Gubernur Jawa Tengah, terkait izin amdal pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.
Menurut Bang Buyung–demikian Adnan Buyung Nasution biasa disapa-seluruh hakim harus bersifat independen, yakni tidak akan terpengaruh oleh faktor-faktor di luar fakta persidangan dalam memberikan putusan.
''Kami sangat yakin bahwa aksi-aksi yang terjadi di luar persidangan tidak akan mempengaruhi independensi majelis hakim. Kita harus menghormati apa pun keputusan hakim,'' ujar kuasa hukum PT Semen Indonesia ini.
Dia mengaku prihatin terhadap berbagai aksi yang dilakukan kelompok pendukung gugatan yang mengarah kepada intimidasi dan teror mental. Salah satu contohnya adalah aksi demo kepada para saksi ahli yang dihadirkan PT Semen Indonesia Tbk, dengan tuduhan yang sangat melecehkan.
Saksi ahli yang sejatinya memiliki kemampuan ilmiah yang diakui di bidangnya diserang dengan gaya pengadilan jalanan. Mereka dituding intelektualitas atas penjelasan ilmiah yang diberikan di pengadilan.
''Hal-hal seperti itu adalah tindakan yang tidak berdasar hukum dan cenderung obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi penegakan hukum,'' tegasnya.
Mantan jaksa itu juga menyayangkan upaya intimidasi kelompok pendukung gugatan warga kepada majelis hakim dengan mengadukan ke Komisi Yudisial. Tuduhannya adalah berlaku tidak adil dalam memimpin sidang. Tuduhan yang sangat subjektif dan prematur itu, ia nilai sebagai upaya untuk menekan dan mengintimidasi majelis hakim.
Tindakan melaporkan hakim yang sedang memeriksa dan akan memutus sebuah perkara tanpa bukti akurat adalah tindakan intimidatif dan merusak asas free and impartial. ''Kami percaya Komisi Yudisial (KY) akan bijaksana, mandiri dan independen dalam melihat dan merespons laporan semacam itu,'' tegas pria yang mendapat gelar lokomotif demokrasi ini.
Pendiskreditan hakim, sambungnya, termasuk praktik yang tidak etis dan tidak menghormati asas-asas peradilan yang seharusnya dipegang teguh oleh semua pihak. ''Tidak boleh cara-cara penekanan dengan pengerahan massa hingga mendiskreditkan saksi dan hakim hanya karena dianggap tidak sesuai keinginan mereka,'' terangnya.
Oleh karena itu, pendiri LBh ini meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak harus bisa menahan diri dan tidak mempengaruhi majelis hakim dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kebenaran sesuai versinya dan bukan berdasarkan fakta- fakta hukum di persidangan. ''Jangan ada aksi sepihak yang intimidatif dan menjadi teror mental,'' tegasnya. (N-3)