Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bidik Pendapatan Rp30 Juta, Dishub Tasikmalaya Pasang Mesin Parkir

Kristiadi
01/7/2018 19:20
Bidik Pendapatan Rp30 Juta, Dishub Tasikmalaya Pasang Mesin Parkir
(MI/Kristiadi)

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mulai memberlakukan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dengan menggunakan mesin parkir. Ada dua titik yang menjadi sasaran, keduanya berada di Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cohideung.

Dua mesin tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dengan target retribusi Rp30 juta dalam satu bulan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat pengoperasian mesin parkir telah dilakukan sejak Mei lalu didahului uji coba selama dua pekan.

Hamzah mengatakan potensi pendapatan lahan parkir sepanjang 120 meter melebihi target yang ditetapkan Rp30 juta per bulan.

"Sebelumnya retribusi berada di Jalan HZ Mustofa sebesar Rp12 juta-Rp13 juta per bulan karena banyak petugas ilegal yang ikut berusaha dan mereka tidak pernah setor. Jumlah itu juga tidak sepenuhnya masuk sebagai pemasukan retribusi karena sebagian digunakan untuk upah para petugas dan juga harus memberikan kepada operator senilai Rp1,4 juta," papar Hamzah, di Tasikmalaya, Minggu (1/7).

Hamzah mengungkapkan pengelolaan parkir jalan tersebut sebelumnya dilakukan delapan orang secara bergantian selama 24 jam. Jika dikalkulasikan upah mereka bisa mencapai Rp11,2 juta per bulan.

Apabila menggunakan mesin parkir dipastikan retribusi murni yang masuk kepada UPTD berjumlah hingga Rp19 juta per bulan per bulan. Penetapan target untuk penarikan retribusi dilakukan oleh petugas untuk mengantisipasi operator nakal.

"Kami tetap akan melakukan upaya dan tidak menutup kemungkinan para petugas yang ditempatkan bermain curang. Karena bisa saja banyak yang parkir di sana tapi datanya tidak semua dimasukkan ke dalam mesin parkir, tentunya petugas juga harus jujur terutama memasukan kendaraan yang sedang parkir agar resi tersebut bisa diambil para pengemudi," tuturnya.

Menurut Hamzah, pemda akan berupaya menambah mesin parkir dengan tetap mempertimbangkan dampaknya pada pengurangan juru parkir. Dengan penggunaan mesin mau tidak mau mereka harus melepaskan 15 juru parkir.

Salah satu operator mesin parkir Yusuf, 65, mengatakan ia hanya bisa mengikuti aturan main pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan yang telah memasang mesin parkir. Di sisi lain, bagaimana pun ia masih membutuhkann penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

"Tadinya kami memiliki 5 orang juru parkir yang bekerja sejak pagi, siang dan malam dan setelah adanya mesin ini tentu semuanya mengikuti aturan main yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Perhubungan,"
ucapnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya