Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

23 TPS di NTT akan Coblos Ulang

Palce Amalo
28/6/2018 18:45
23 TPS di NTT akan Coblos Ulang
(MI/PALCE AMALO)

SEBANYAK 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur akan melakukan pencoblosan ulang.

Rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) atas rekomendasi panitia pengawas (panwas) kecamatan dan panwas kabupaten kepada Komisi Pemilihan Umum di tujuh kabupaten tersebut lantaran ditemukan pelanggaran saat pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi sampai Kamis (28/6) malam untuk coblos ulang sembilan TPS tersebar di Alor sebanyak 3 TPS, Sumba Barat Daya 2 TPS, Kupang 3 TPS, dan Belu 1 TPS.

"Sedangkan rekomendasi 14 TPS lainnya sedang diteruskan ke KPU kabupaten paling lambat Jumat, 29 Juni," kata Komisioner Bawaslu NTT, Yemris Fointuna, di Kupang, Kamis.

Terdiri atas 1 TPS masing-masing di Kabupaten Malaka, Rote Ndao, dan Kupang, dan 11 TPS di Timor Tengah Selatan.

Pelanggaran lainnya, menurut Yemris, ialah pemilih melakukan aklamasi mendukung salah satu pasangan calon kemudian pencoblosan diwakili salah satu pemilih, serta pemilih dari kabupaten lain memilih di TPS di kabupaten tetangga tanpa membawa formulir A5 dan dilayani oleh petugas KPPS.

Menurut Yemris, di TPS 01 Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, KPPS bersama panwas membuka kotak suara dengan memeriksa isinya, dan pada pukul 07.00 pagi, para saksi keberatan dan mengusulkan pemunggutan suara ulagn karena kontak surat suara tidak ada.

Sedangkan di TPS 02 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, panwas melaporkan saksi mencoblos sebagian besar surat suara kemudian KPPS mengambil surat suara yang sudah dicoblos itu untuk dimasukkan ke kotak suara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya