Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Senin (26/6), atau sehari jelang pencoblosan, mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).
Komisioner KPU Sinjai, Ridwan, mengatakan bahwa keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM lantaran pasangan itu terlambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.
"Betul paslon nomor urur 2 diskualifikasi, karena lambat masukkan LPPDK, tapi pasangan SBY-AMM tetap mengikuti pencoblosan, sebab masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh paslon SBY-AMM," jelas Ridwan.
Hal yang sama diutarakan Komisioner KPU Sulsel Uslimin. Menurutnya, memang sudah ada laporan secara lisan dari KPU Sinjai terkait hal itu, tetapi tahapan tetap jalan.
"Ruang banding tetap terbuka. Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemilihan suara, ya pemilihannya tetap jalan Saat pemilihan yang terdiskualifikasi meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan dia adalah peringkat kedua," urai Uslimin.
Hanya saja, kata Uslimin, karena masih ada ruang untuk langkah hukum berupa banding, jika banding yang bersangkutan diterima, pasangan calon tersebut akan dikembalikan pada posisi semula.
Sayangnya, Bupati Sinjai petahana, Sabirin Yahya, dan timnya belum bisa dimintai keterangan terkait keputusan KPU Sinjai dan upaya apa yang akan mereka lakukan selanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, dengan adanya putusan KPU Sinjai tersebut maka dapat memicu tim pemenangan pasangan calon maupun simpatisan melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kekecawaan mereka.
"Tapi saat ini sudah ada tim semua bersiaga, untuk Sinjai ada tambahan pasukan 1 kompi," tandas Dicky. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved