Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan KPU Kota Makassar mengidentifikasi pemilih ganda pada pilkada serentak 2018, khususnya di Kota Makassar. Meski begitu, masih terdapat perbedaan data temuan.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Data, Uslimin, menyebut jumlah pemilih ganda di Kota Makassar mencapai 35 ribu lebih. Hal itu disebutnya akan merusak kualitas demokrasi karena pemilih ganda bisa memilih lebih dari satu kali.
Ia pun meminta pada pihak yang berkompeten untuk meperhatikan masalah tersebut dengan serius. "Yang masih belum clear pemilih gandanya itu di Makassar. Hingga tanggal 20 Juni kemarin, masih di angka 35 ribu lebih. Yang pasti, komisioner KPU Provinsi sudah meminta agar pemilih ganda ini mendapat penanganan perhatian serius," tegas Uslimin
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu, untuk mengantisipasi, dengan menahan formulir C6 atau surat panggilan memilih di tingkat PPS.
"Mereka yang teridentifikasi ganda, hanya dikasih formulir C6 sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan, seperti tercantum dalam DPT," seru Uslimin
Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan, pihaknya juga telah menyerahkan salinan data pemilih ganda tersebut pada Bawaslu dan para paslon. "Tujuannya, untuk sama-sama mengontrol," imbuhnya.
Terpisah, Komisioner KPU Makassar Divisi Data, Rahma Saiyed meluruskan pernyataan Uslimin. Menurutnya, jumlah pemilih ganda yang terdata di Kota Makassar hanya 15 ribu lebih.
"Bukan 35 ribu.15 ribu lebih. C6 nya sudah ditahan, sudah kita identifikasi," jelasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved