Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Perlu Dua Alat Bukti untuk jadikan Kepala Dinas Perhubungan Samosir Tersangka

Tosiani
25/6/2018 09:55
Perlu Dua Alat Bukti untuk jadikan Kepala Dinas Perhubungan Samosir Tersangka
Keluarga penumpang menangis saat menyaksikan proses pencarian penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (19/6/2018).(ANTARA/Irsan Mulyadi)

HINGGA saat ini polisi masih memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan sebagai saksi pada kasus tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni lalu. Untuk menjadikannya sebagai tersangka masih perlu dua alat bukti lagi.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir AKBP Agus Darojat di Samosir, Senin (25/6).

"Kepala Dinas masih diperiksa sebagai saksi, belum memenuhi dua alat bukti yang cukup," ujar Agus.

Sebelumnya, pada Minggu (24/6) polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus itu. Yakni Nahkoda Kapal berinisial SS, Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihard Sitanggang, dan dua stafnya.

"Empat tersangka sudah dibawa ke Polda, kasus ini ditangani penyidik Polda Sumatra Utara," kata Agus. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya