Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Libur Lebaran, Layanan Publik Sulsel Tetap Buka

Lina Herlina
12/6/2018 22:20
Libur Lebaran, Layanan Publik Sulsel Tetap Buka
(MI/Lina Herlina )

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan cuti Lebaran Idul Fitri Tahun 2018 dimulai dari 11 hingga 20 Juni 2018 mendatang.

Meski demikian, Pemprov Sulsel memastikan beberapa pelayanan publik tetap buka selama cuti bersama tersebut, seperti pelayanan kesehatan rumah sakit, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kantor kecamatan dan kelurahan.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono, pun menegaskan, Aparatur Sipil Negara juga diminta untuk tidak menambah libur di luar jadwal cuti tersebut.

"Seluruh ASN sudah harus masuk pada 21 Juni mendatang. Tidak ada pemerintah memberikan cuti atau libur tambahan, kecuali sakit, cuti hamil, dan melahirkan," kata Soni.

Selain alasan tersebut akan ditolak, sanksi menanti bagi mereka yang tidak tertib dan patuh.

"Akan ada sanksi PP Nomor 53 yang jelas regulasinya dan mereka semua tahu," tegas Soni.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi akan ada peringatan atau sanksi akan menjadi pertimbangan untuk promosi bagi ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, menyebutkan selama libur harus tetap terdapat layanan publik untuk masyarakat.

"Seperti rumah sakit itu tidak boleh libur, tidak bisa libur, harus tetap ada pelayanan, kemudian kantor camat dan lurah juga tidak libur," jelas Tautoto.

Ia menyampaikan hal ini merupakan perintah Penjabat Gubernur Gubernur Sulawesi Selatan, karena beberapa pelayanan dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu.

"Pelayanan ini dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu," ujarnya.

Untuk pelayanan Samsat misalnya di wilayah Sulsel akan tetap membuka pelayanan.

"Buka sampai jam 12, kita berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini," ujarnya.

Demikian juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang harus senantiasa memberikan dan menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan  dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya