Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU Sumut Kekurangan 8.195 Lembar Surat Suara Pilgub
PELAKSANAAN pilkada di Sumatra Utara terancam menemui kendala. Jumlah lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumatra Utara 26 Juni 2018 mendatang kurang dari kebutuhan.
"Surat suara Pilgub 2018 kurang 8.195 lembar. Kekurangan itu diketahui saat dilakukan pendistribusian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut secara serentak di 33 kabupaten/kota," ujar komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang ditemui di kantornya, di Medan, Selasa (12/6).
Menurut Benget, kekurangan surat suara diakibatkan ada yang rusak dan salah hitung. Selanjutnya, kekurangan tersebut akan disampaikan
ke pihak PT Gramedia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai perusahaan pencetak surat suara.
Kekurangan surat suara tersebut kemungkinan akan diambil langsung setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian.
"Menunggu laporan dari Kabupaten Batubara, kemudian kekurangannya akan kita jemput ke Gramedia di Cikarang. Selanjutnya paling lambat empat hari sebelum hari pencoblosan semua kekurangan surat suara sudah kita kirimkan," ujar Benget.
Sampai saat ini tercatat sembilan juta lebih warga Sumut yang akan menggunakannya hak pilih pada Pilgubsu 27 Juni mendatang. Mereka akan menentukan pilihannya di 27.000 lebih tempat pemungutan suara (TPS)
KPU telah mendistribusikan surat suara sesuai jumlah pemilih ditambah 2,5% cadangan. Selanjutnya oleh KPU di setiap kabupaten/kota surat suara akan didistribusikan ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved