Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Libur Lebaran, Layanan Publik Sulsel Tetap Buka

Lina Herlina
12/6/2018 18:40
Libur Lebaran, Layanan Publik Sulsel Tetap Buka
(Dok. MI)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan cuti Lebaran Idul Fitri Tahun 2018 berlangsung pada 11 hingga 20 Juni 2018 mendatang.

Meski demikian, Pemprov Sulsel memastikan beberapa pelayanan publik  tetap buka selama cuti bersama tersebut. Layanan itu meliputi pelayanan kesehatan rumah sakit, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kantor camat dan lurah.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Sumarsono menegaskan  aparatur sipil negara tidak boleh menambah libur di luar jadwal cuti tersebut.

"Seluruh ASN sudah harus masuk pada tanggal 21 Juni mendatang. Tidak ada pemerintah memberikan cuti atau libur tambahan, kecuali sakit, cuti hamil dan melahirkan," tutur pria yang akrab disapa Soni tersebut, di Makassar, Selasa (12/6).

Soni mengatakan sanksi menanti bagi mereka yang tidak tertib dan patuh. "Akan ada sanksi PP Nomor 53 yang jelas regulasinya dan mereka semua tahu," tegas Soni.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adanya peringatan atau sanksi, lanjut Soni, akan menjadi pertimbangan untuk promosi bagi ASN.

Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, menyebutkan selama libur periode cuti bersama harus tetap terdapat layanan publik untuk masyarakat.

"Seperti rumah sakit itu tidak boleh libur, tidak bisa libur, harus  tetap ada pelayanan, kemudian kantor camat dan lurah juga tidak libur,"  jelas Tautoto.

Ia menyampaikan hal itu merupakan perintah Penjabat Gubernur Gubernur Sulawesi Selatan dengan pertimbangan beberapa pelayanan dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu.

Untuk pelayanan Samsat, misalnya, di wilayah Sulsel akan tetap membuka pelayanan. "Buka sampai jam 12, kita berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini," ujar Tana.

Demikian juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang harus senantiasa memberikan dan menciptakan kondisi daerah yang tenteram,   tertib, dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda  pemerintahan  dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya