Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Satgas Pangan Polres Cilacap Bongkar Penimbunan Bawang Putih

Liliek dharmawan
11/6/2018 20:05
Satgas Pangan Polres Cilacap Bongkar Penimbunan Bawang Putih
(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polres Cilacap, Jawa
Tengah (Jateng) membongkar aksi penimbunan bawang putih. Polisi  menyita 8 ton bawang putih dan menangkap empat orang yang diduga melakukan penimbunan.

keempat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut berupaya menimbun 8 ton bawang putih yang dimasukkan ke dalam 109 sak. Mereka adalah Soni, 28, Edi, 38, dan Riski, 23, ketiganya warga Cilacap. Satu pelaku lagi adalah Sudarsono, 45, warga Banyumas. Keempatnya kini ditahan di Polres  Cilacap.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto mengatakan  upaya penimbunan bawang putih dilakukan dengan modus menawarkan jasa transportasi kepada pengusaha bawang putih untuk dikirimkan ke Jateng.

"Saat membawa muatan, ketiga pelaku menurunkan sejumlah sak bawang putih dari truk yang digunakan. Kemudian bawang putih tersebut ditimbun di salah satu rumah pelaku. Mereka sebetulnya berencana akan menjual pada saat harga tinggi," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, upaya penimbunan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. "Mereka memang telah berniat untuk menimbun. Karena mereka tidak langsung menjual, melainkan menunggu jika terjadi kelangkaan yang berdampak pada harga tinggi," ujarnya.

Kapolres mengatakan untuk tiga tersangka yakni Soni, Edi dan Sudarsonoi dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4  tahun penjara, sedangkan Riski dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya juga empat tahun. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya