Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Tunggu Revisi DIPA
Heri Susetyo
02/3/2015 00:00
()
KESABARAN korban semburan lumpur Lapindo terus diuji. Sampai berakhirnya kalender Februari, ganti rugi dari dana talangan yang sudah disiapkan pemerintah, ternyata belum juga sampai ke tangan mereka.
"Kapan dana itu bisa dicairkan, saya tidak berani mengatakannya. Kita tunggu saja revisi daftar isian pelaksanaan anggaran selesai," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi gudang beras Bulog Jawa Timur, di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tadi malam.
Menteri menambahkan proses pencairan uang ganti rugi korban Lapindo masih harus menunggu revisi DIPA dari dirjen anggaran. Untuk menuju ke sana dibutuhkan tanda tangan pimpinan komisi DPR terkait, pimpinan DPR dan kementerian.
Kementerian yang terlibat di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial, selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Selain itu juga persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pihak yang mencairkan dana ganti rugi.
"Setelah revisi tersebut selesai, Menteri Keuangan akan mengeluarkan DIPA baru hasil revisi. Setelah itu, uang ganti rugi korban Lapindo bisa diberikan kepada warga," lanjut Khofifah.
Besaran dana talangan yang sudah disetujui pemerintah mencapai Rp781 miliar, untuk membayar ganti rugi korban di dalam areal peta terdampak. Jumlah lahan yang harus diganti rugi mencapai 3.337 berkas.