Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kasus Korupsi Rp3,1 M, Eks Kepala Kesbangpol Karimun Ditahan

Hendri Kremer
23/5/2018 11:20
Kasus Korupsi Rp3,1 M, Eks Kepala Kesbangpol Karimun Ditahan
(Ilustrasi)

MANTAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun Indra Gunawan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun atas dugaan kasus korupsi dana administrasi umum (adum) tahun anggaran 2014-2016 sebesar Rp3,1 miliar, sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Selain Indra, polisi juga menahan mantan Bendahara Dinas Sosial, Ardiansyah. Berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik Polres Karimun ke Kejari Karimun, kemarin. Usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Karimun, keduanya kemudian digiring dan ditahan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Kicky Arityanto mengatakan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan tahap kedua dari Polres Karimun dengan tersangka mantan Kadinsos Karimun inisial IG dan mantan bendahara inisial AR. Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) nomor: Print-720/N.10.12/Pt.1/05/2018.

"Kami hanya meneliti berkas yang diserahkan oleh Polres Karimun. Berkas ini merupakan pemeriksaan dari polisi. Kalau memang sudah memenuhi syarat formil materi ya kita P-21 berkasnya. Sebelumnya, berkas ini pernah dikembalikan karena ada beberapa kekurangan dari penyidik, sekarang sudah kami nyatakan lengkap," katanya, Rabu (23/5).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi. Mulai dari pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Karimun hingga saksi ahli di bidang hukum pidana korupsi seperti ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, ahli keuangan negara, dan dari Kementerian Dalam Negeri.

Indra Gunawan sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2017 lalu. Bahkan, untuk membuktikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka bersama bendaharanya kala itu, polisi telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Sosial Karimun. Polisi membawa barang bukti beberapa bundel berkas yang disimpan dalam dua kotak besar.

Dugaan penyalahgunaan anggaran Adum yang dilakukan Indra Gunawan adalah dengan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Saat melakukan penggeledehan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun menyita sejumlah dokumen dari beberapa pejabat terkait di Dinas Sosial Karimun.

Tim Kuasa Hukum Indra Gunawan, Beni Zairalatha dan Alfi Ramadania dari Ambrastha Waskita Justice, Batam Centre, Batam meminta agar kliennya diberikan penangguhan penahanan. Alasannya, tersangka dalam keadaan sakit. Terlebih sejak ditetapkan sebagai tersangka, kliennya sering mengalami darah tinggi.

"Tersangka memiliki hak untuk diminta penangguhan penahanan. Itu hak sebagai manusia. Dan kami meminta kepada Kejari Karimun untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Klien kami itu dalam keadaan sakit. Surat penangguhan penahanan itu sudah kami masukkan ke Kejari Karimun pada hari ini (kemaren.red)," katanya.

Menurut dia, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan kliennya sangat mustahil dengan angka Rp3,1 miliar. Dia menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dia berpendapat dalam proses pencairan dana, ada proses yang harus dilalui, ada standar operasional prosedur (SOP) atau protap yang harus dilalui seperti surat pertanggungjawaban dan ada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu. Mulai dari pencairan dana, ada yang namanya PPK dan PPTK. (OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya