Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SUNGAI Balangan yang mengalir di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balang-an, Kalimantan Selatan, tercemar berat. Akibatnya, ribuan ikan keramba milik warga mati.
Para petani menduga air di Sungai Balangan sudah tercemar limbah dari aktivitas tambang batu bara milik PT Adaro Indonesia. Mereka pun sudah mengajukan protes kepada perusahaan tambang raksasa itu.
Kematian ikan mas dan nila suah terjadi sepekan terakhir. "Ada puluhan petani pemilik keramba. Kami, masing-masing, merugi hingga puluhan juta rupiah karena ikan yang mati sudah siap panen semua," kata Nurdin, petani keramba, kemarin.
Kematian ikan keramba, lanjutnya, hampir setiap tahun terjadi. "Tahun lalu, penyebab kematian ikan juga karena air sungai tercemar limbah tambang. Saat ini, kami yakin ikan mati karena sebab yang sama," tandasnya.
Kepala Desa Dahai, Sulaiman, mengaku sudah menyampaikan komplain ke PT Adaro Indonesia untuk segera mengambil tindakan guna mengatasi kasus itu. "Kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab dan segera menganti kerugian petani ikan keramba."
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Balangan, Fahruraji, mengaku sudah turun ke lokasi dan mengambil sampel air sungai dan ikan yang mati. "Sejauh ini tidak ada tanda-tanda serangan virus yang menjadi penyebab kematian. Berarti ada kemungkinan ikan mati karena air sungai tercemar limbah tambang atau peningkatan suhu air secara drastis," tambahnya.
Terpisah, juru bicara PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo menyatakan pihaknya sudah menerima informasi tentang kasus kematian ikan keramba di Desa Dahai. Namun, ia membantah limbah tambang jadi penyebabnya.
"Kualitas air sungai sekitar tambang kami terpantau normal. Dari hasil uji total suspended solid dan Ph, seluruhnya masih jauh dari ambang batas yang disyaratkan."
Di Bangka Belitung, Pemkab Bangka Selatan mengeluarkan surat penghentian aktivitas penambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal di Pantai Kubu karena merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. "Penambangan pasir kuarsa ini dapat menimbulkan masalah sosial dan konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang," kata Kabid Penataan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Bangka Selatan, Agung Prasetyo.
Ia menambahkan surat perintah penghentian aktivitas tambang pasir kuarsa itu langsung ditanda-tangani Sekda Pemkab Bangka Selatan ditujukan kepada Direktur PT Sabang Gudang Pasir yang beroperasi di izin usaha pertambangan PT Global Balakosa Utama. "Ada tiga poin penting yang kami sampaikan. Intinya meminta PT Sabang Gudang Pasir dan PT Dua Karya Sukses menghentikan seluruh kegiatan penambangan," ujarnya.
Surat pemberhentian, lanjutnya, dikeluarkan lantaran PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan produksi dan mobilisasi. Mereka juga belum memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved