Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Miliki KTP-E, Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Cirebon

Nurul Hidayah
18/5/2018 17:05
Miliki KTP-E, Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Cirebon
(Ilustrasi--thinkstock)

MILIKI dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK),  seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan Kantor Imigrasi  Kelas II Cirebon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, WNA asal Malaysia dengan  inisial AS, 61, diamankan petugas saat hendak membuat paspor  melalui pendaftaran online. 

Petugas curiga karena AS yang mengaku Warga  Negara Indonesia (WNI) tapi tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah  didesak akhirnya terungkap jika AS merupakan warga Malaysia yang  memiliki KTP elektronik dan Kartu keluarga tapi juga memiliki IC  Malaysia. Selain itu AS juga memiliki surat nikah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto,  mengungkapkan jika AS diamankan ketika hendak membuat paspor untuk  perjalanan ke Malaysia. "Ternyata AS sudah tinggal di Indonesia sejak  2004 lalu dan sudah berkeluarga," ungkap Tito. 

Di Indramayu, AS  berprofesi sebagai pedagang. AS juga telah menikah dan memiliki dua  orang anak. "Anak-anaknya berstatus WNI. Kami akan dalami lagi dari mana ia mendapatkan E KTP dan dokumen lainnya," ungkap Tito.

Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan karena diduga kuat telah  melanggar regulasi kewarganegaraan. Dalam waktu dekat akan segera  dilakukan persidangan. "Dia melanggar pasal 126 C, memberikan data atau  keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor," ungkap Tirto. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya