Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MILIKI dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, WNA asal Malaysia dengan inisial AS, 61, diamankan petugas saat hendak membuat paspor melalui pendaftaran online.
Petugas curiga karena AS yang mengaku Warga Negara Indonesia (WNI) tapi tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah didesak akhirnya terungkap jika AS merupakan warga Malaysia yang memiliki KTP elektronik dan Kartu keluarga tapi juga memiliki IC Malaysia. Selain itu AS juga memiliki surat nikah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan jika AS diamankan ketika hendak membuat paspor untuk perjalanan ke Malaysia. "Ternyata AS sudah tinggal di Indonesia sejak 2004 lalu dan sudah berkeluarga," ungkap Tito.
Di Indramayu, AS berprofesi sebagai pedagang. AS juga telah menikah dan memiliki dua orang anak. "Anak-anaknya berstatus WNI. Kami akan dalami lagi dari mana ia mendapatkan E KTP dan dokumen lainnya," ungkap Tito.
Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan karena diduga kuat telah melanggar regulasi kewarganegaraan. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan persidangan. "Dia melanggar pasal 126 C, memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor," ungkap Tirto. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved