Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

ICW Sebut Penindakan Korupsi di Tengah Pilkada Mendistorsi Demokratisasi

Tosiani
15/5/2018 17:15
ICW Sebut Penindakan Korupsi di Tengah Pilkada Mendistorsi Demokratisasi
(MI/MOHAMAD IRFAN )

UPAYA penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu. Jika mengandung maksud dan kepentingan tertentu hal itu berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi.

Menurut peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban. Itu yang terjadi di masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku 2018.

"Pola penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku belakangan ini dinilai acap menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merusak sistem hukum," kata Almas di Jakarta, Selasa (15/5).

Dengan kata lain, lanjutnya, tindakan Polda Maluku tidak lagi sesuai sebagaimana mestinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum di Polda Maluku tidak boleh menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, karena itu merupakan kewenangan BPK.

"Tindakan penyitaan dokumen, penggeledahan serta berbagai tindakan 'polisionil' lainnya dalam sebuah kegiatan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku, semisal di Sekretariat Pemerintah Daerah Buru tidak tepat dan berpotensi melawan hukum. Terlebih tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor di Ambon," tegasnya.

Almas mengatakan, pada dasarnya Kepolisian RI (Polri) memang harus independen. "Kalau soal independen ya harus independen. Sama seperti pihak yang lainnya, militer, birokrat, dan lain-lain."

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali sebelumnya pernah mengingatkan agar aparat hukum bersikap netral pada kontestasi pilkada mendatang.
Menurut dia, pelibatan aparat hukum dalam kontestasi pilkada akan berdampak buruk terhadap perkembangan proses demokrasi.

"Saya rasa itu tidaklah baik untuk perkembangan demokrasi kita karena sangat mungkin bagi seseorang yang melemahkan lawannya bisa saja menggunakan cara-cara yang tidak baik termasuk mengkriminalisasi dan sebagainya," ujarnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya