Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar, Minggu (13/5), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar kembali menetapkan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) sebagai pasangan calon kepala daerah. Mereka didiskualifikasi KPU Makassar bersasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan sidang musyawarah sengketa Pilkada Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Ketua Majelis Musyawarah yang juga Ketua Panwaslu Makassar Nursari menyatakan lima poin.
Pertama, menerima gugatan pasangan calon Danny-Indira yang dikuasakan kepada 15 pengacara. Kedua, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran administrasi pilkada.
Ketiga, Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor 64/P.KWK/HK.03.1 Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tanggal 27 April 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, batal demi hukum.
Kemudian kelima, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Makassar menetapkan dua pasangan calon, yaitu Munafri Arifuddi-Rachmatika Dewi dan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
"Terakhir, termohon harus menindaklanjuti keputusan ini, paling lama tiga hari setelah dibacakan," tutup Nursari.
Dalam menanggapi putusan itu, kuasa hukum Danny-Indira, Adnan Buyung Aziz mengaku tidak mau berandai-andai apakah KPU Makassar mau menjalankan putusan panwas atau tidak, karena putusan ini wajib.
"Lalu apa urgensinya, bila mereka tidak melaksanakan putusan panwas yang sifatnya mengikat? Dan secara hukum mereka juga tidak punya ruang melakukan langkah hukum lagi. Kalau mereka berdalih melaksanakan putusan MA, itu kan sudah tertuang di SK nomor 64," tegas Adnan.
Kuasa hukum KPU Makassar Marhuma Majid mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak KPU terkait hal itu. Terlebih ada dua putusan yang mengikat. Konsultasi yang dilakukan berjenjang.
"Jika mendengar isi dari putusan yang dibacakan Panwaslu tadi itu, ini seolah peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang telah membatalkan pencalonan Danny-Indira karena disebut melanggar pasal 71 ayat 3 Nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor tahun 2017, terkait penyalahgunaan kewenangan," urai Marhumah seusai sidang.
Terpisah, Ketua KPU Makassar, Syarief Amir mengaku masih akan berkonsultasi dengan KPU Sulawesi Selatan dan KPU RI. Hal itu menyangkut dua keputusan, dari Panwaslu dan dari putusan pengadilan, yaitu PT TUN yang dikuatkan MA.
"Secepatnya dikonsultasikan, kemungkinan besok (Senin, 14 Mei 2018)," tandasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved