Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ISMARYADI, terdakwa dugaan politik uang, telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan dalam sidang banding yang di gelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel) belum lama ini.
Putusan bebas atas calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang tersebut dipastikan akan berbuntut panjang. Melalui penasihat hukumnya, Senin (14/5), Ismaryadi akan mengadukan Panwaslu Kota Pangkalpinang ke DKPP. Tidak cukup sampai di DKPP, laporan ke pihak kepolisian pun akan segera di layangkan.
"Sikap kita jelas, dari awal apa yang diputuskan di PN Pangkalpinang dan terakhir banding di PT Babel, 100% diakomodasi, terbukti klien
kami bebas tidak bersalah," kata Saleh, penasihat hukum Ismiryadi.
Untuk itu, diutarakan Saleh, pihaknya akan mendatangi DKPP untuk melapor atas dugaan kesalahan proses yang dilakukan Panwaslu hingga Ismiryadi menjadi terdakwa.
"Ini bagi klien kami adalah penzaliman, karena mulai dari proses oleh Panwas di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) hingga persidangan luar biasa menyita waktu," ujarnya.
Saleh sangat menyayangkan sikap Panwaslu yang tidak profesional dalam kasus ini, padahal mereka bisa melakukan pencegahan. "Mungkin waktu klien kami tidak akan terbuang, Klien kami bisa memanfaatkan waktunya untuk terus bersosialisai kampanye, karena kilen kami salah satu paslon Pilkada Pangkalpinang," sesal Saleh.
Pihaknya masih akan berdiskusi dengan Ismiryadi terkait pengajuan ganti rugi dan pemulihan nama baik ke PN Pangkalpinang. Saleh menyebutkan dalam peraturan perundangan diatur masalah ganti rugi maksimal Rp100 juta.
Ketika menyinggung rencana melapor balik ke pihak kepolisian, di akuinya itu akan dilakukan. Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada penasihat hukum lain, yakni Fahrizal.
"Lapor balik iya, tapi itu pengacara lokal saja yang menangani di DKPP saya," ucap Saleh.
Mereka yang akan dilaporkan ke kepolisian, menurut Saleh meliputi 3 pengawas pemilih lapangan dan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Mereka diadukan dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved