Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pernikahan Anak 12 Tahun Dilarang KUA, Keluarga Ajukan Dispensasi

Lina Herlina
08/5/2018 20:51
Pernikahan Anak 12 Tahun Dilarang KUA, Keluarga Ajukan Dispensasi
(Ilustrasi)

Seorang siswa kelas VI salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Karempu, Kabupaten Sinjai, hampir menikah dengan pria bernama Erwin, 21, warga Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (8/5). Pernikahan R, 12 tahun dengan pria 21 tahun itu akhirnya batal setelah Kantor Urusan Agama (KUA) baik di lingkungan kediaman mempelai wanita maupun mempelai pria, tidak memberi izin untuk menikah karena R belum cukup umur. Ia bahkan baru saja selesai mengikuti ujian nasional tingkat SD.

Bapak dari R, Basri, mengaku ia terpaksa membatalkan pernikahan anaknya karna takut akan melanggar peraturan yang ada. "Pernikahannya dibatalakan, pak lurah yang meminta untuk menghentikan pernikahan ini," ujarnya.

Sebelumnya Basri mengaku, pernikahan dini di keluarganya memang kerap dilakukanA, dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Terkait usia tidak jadi masalah, karena dari pihak keluarga kami menikah di usia muda sudah tradisi. Kita menjaga tradisi Siri, kita tidak mau terjadi yang tidak diinginkan kedepannya, karna Rezki dan Erwin ini menjalin hubungan," jelas Basri.

Meski demikian, ternyata pesta tetap dilaksanakan. Alih-alih resepsi pernikahan, keluarga Basri menggelar kegiatan sunatan adik dari R, agar tidak mengecewakan.

"Tidak ada izin nikah. Jadi kita hanya laksanakan pesta, nanti akad nikahnya masih menunggu. Apalagi lamming (pelaminan) sudah terpasang, undangan juga menyebar," ungkap Musakkir, kakek Erwin.

Musakkir juga berdalih, batalnya pernikahan hanya persoalan administrasi saja. "Jadi nanti untuk nikahnya, kita akan minta surat penolakan dari KUA Sinjai lalu kita bawa ke Pengadilan Agama untuk minta dispensasi, kalau diizinkan baru bisa dinikahkan," lanjut Musakkir. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya