Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Batal Nikah Anak 12 Tahun Ajukan Dispensasi

Lina Herlina
08/5/2018 18:30
Batal Nikah Anak 12 Tahun Ajukan Dispensasi
(thinkstock)

R, 12 tahun, yang merupakan siswa kelas VI salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Karempu, Kabupaten Sinjai, rencananya akan menikah dengan pria bernama Erwin, 21, warga Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (8/5).

Pernikahan yang sudah direncanakan itu kemudian batal  terlaksana lantaran Kantor Urusan Agama (KUA) di kediaman kedua mempelai tidak memberi izin kepada mereka untuk menikah. Alasannya, sang mempelai wanita belum cukup umur. R bahkan baru saja selesai mengikuti ujian nasional tingkat SD.

Bapak dari R, Basri, mengaku pernikahan anaknya terpaksa dibatalkan karena takut akan melanggar peraturan yang ada. "Pernikahannya
dibatalkan, Pak lurah yang meminta untuk menghentikan pernikahan ini," ujarnya.

Sebelumnya Basri mengaku, pernikahan dini di keluarganya memang kerap dilakukan, dan tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut.

"Terkait usia tidak jadi masalah, karena dari pihak keluarga kami menikah di usia muda sudah tradisi. Kami menjaga tradisi siri, kami
tidak mau terjadi yang tidak diinginkan ke depannya karena R dan Erwin ini menjalin hubungan," jelas Basri.

Agar tidak mengecewakan para tamu, pesta tetap dilaksanakan tetapi berganti menjadi resepsi kegiatan sunatan adik dari R.

"Tidak ada izin nikah. Jadi kita hanya laksanakan pesta, nanti akad nikahnya masih menunggu. Apalagi lamming (pelaminan) sudah terpasang,  undangan juga menyebar," ungkap Musakkir, kakek Erwin.

Musakkir juga berdalih, batalnya pernikahan hanya persoalan administrasi saja. "Jadi nanti untuk nikahnya, kita akan minta surat penolakan dari  KUA Sinjai lalu kita bawa ke Pengadilan Agama untuk minta dispensasi,  kalau diizinkan baru bisa dinikahkan," lanjut Musakkir. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya