Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Ijazah Palsu, KPU Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Puncak Papua

Haufan Hasyim Salengke
08/5/2018 17:29
Kasus Ijazah Palsu, KPU Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Puncak Papua
(Ilustrasi)

KOALISI Masyarakat Peduli Demokrasi Pilkada Puncak Papua mendatangi KPU RI untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya mereka laporkan atas bukti kepemilikan ijazah palsu yang dilakukan oleh wakil paslon Willem Wandik - Alus Uk Murib.

Dalam pertemuan tersebut mereka meminta KPU RI untuk membatalkan atas penetapan paslon tunggal pilkada kabupaten puncak papua yang menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran.

Ditemui langsung oleh ketua KPU RI di kantor jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat.
, mereka menilai KPU RI sudah sepantasnya membatalkan paslon teraebut, yang diperkuat oleh putusan pengadilan negeri Nabire. Bahwa yang bersangkutan syah secara hukum menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran bakal calon bupati puncak papua.

"Hal ini dinilai bahwa KPU Puncak dan KPU Provinsi tidak menjalankan rekomendasi Panwaa KPU dan Pengadilan Negeri Nabire dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah menolak banding paslon tersebut," ujar Laode Rusliadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5).

Menurut Laode Rusliadi kuasa hukum paslon Refinus-David, Kabupaten Puncak Papua lalai menjalankan dan kewajibanya sebagai penyelenggara pemilu tidak meneliti administrasi bakal calon tersebut.

Sebelumnya, Laode Rusliadi selaku kuasa hukum telah melaporkan tiga Komisioner KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada beberapa alasan yang disebutnya menjadi indikasi penyelenggara tak netral dalam mengambil keputusan.

“Sehingga kami menggugat ke Panwaslu, dan Panwaslu lalu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang. Tetapi KPU Puncak Papua tidak melaksanakan perintah Panwas, dan akhirnya kami melaporkan pelanggaran KPU puncak, dan adanya indikasi suap terhadap tiga Komisioner,” ujar Laode.

Laode juga menjelaskan, hasil rapat pleno KPU saat proses penetapan kandidat hanya ditandangani oleh dua orang Komisioner KPU, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum karena 3 komisoner lainnya enggan bertandatangan.

Namun, beberapa hari kemudian salah satu komisioner lalu bertandatangan, dan seolah dipaksakan untuk segera kuorum. Sehingga lanjut dia,  hasil rapat pleno KPU yang hanya menetapkan Paslon Willem Wandik-Alus Murib sebagai calon tunggal digugat ke Panwas hingga Bawaslu.

“Keputusan Panwas jelas, KPU diminta meninjau kembali surat keputusan dari partai Hanura dan PAN. Tetapi KPU setempat tidak melakukan peninjauan kembali dengan melakukan verifikasi ke partai pengusung,” tegasnya.

Seluruh laporan itu telah diproses baik oleh DKPP,  Panwaslu, dan juga Bawaslu.  Bahkan kami meminta Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap persoalan Pilkada di Puncak, ini demi melahirkan proses demokrasi yang adil dan sesuai dengan aturan.

Sedangkan paslon Willem Wandik-Alus Murib sudah menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah mengunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan wakil bupati oleh pengadilan negeri Nabire.

Begitu juga dengan putusan banding pengadilan tinggi jayapura yang digelar pada senin 7/5/2018. Memutuskan bahwa terdakwa Alus Uk Murib selaku terdakwa telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak Papua. Serta Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya