Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemkot Makassar Susun Perda Larangan Beraktivitas Politik di Ajang Car Free Day

Lina Herlina
06/5/2018 15:10
Pemkot Makassar Susun Perda Larangan Beraktivitas Politik di Ajang Car Free Day
(MI/Nurjiyanto)

PELAKSANA Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengaku pihaknya tengah merumuskan kebijakan terkait usulan larangan kampanye atau kegiatan politik di ajang car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk perda. Hanya ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan untuk digelar di CFD.

"Selain untuk olahraga, CFD diperuntukkan bagi kegiatan sosial budaya, pendidikan dan lingkungan. Kalau selesai rancangannya, akan segera diuji publik, untuk sosialisasi, agar masyarakat bisa merespons dengan positif," tandas pria yang akrab disapa Deng Ical tersebut, di Makassar, Minggu (6/5).

Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono pun meminta agar Pemerintah Kota Makassar segera merampungkan peraturan daerah (perda) larangan penggunaan area CFD menjadi lokasi kampanye politik. Apalagi, masuk saat ini sudah masuk tahun.

Wadah kepentingan publik saat momen CFD, rawan digunakan berkampanye, karena masuk musim pilkada, selanjutnya Pemilu 2019. Menurut Soni, CFD harus bebas kepentingan politik. Tidak boleh dimanfaatkan pasangan calon (paslon) tertentu untk berkampanye.

Soni mengungkapkan ia sempat melihat ada bau kampanye dari salah satu pasangan calon  yang dibungkus dengan senam sehat saat CFD.

"Untuk perda yang baru, sudah dikoordinasikan dengan Pemkot Makassar untuk disikapi. Dengan tetap mengacu pada perwali yang mengatur CFD. Sebagai tindak pencegahan dan menjaga netralitas, perda harus dibuat," tegas Soni.

CFD menurutnya sudah sewajarnya hanya diisi kegiatan olahraga, budaya, dan peduli lingkungan. Dengan begitu benar-benar berfungsi sebagai ruang publik yang rekreatif.

"CFD sebaiknya bebas kegiatan politik, kampanye dan atribut partai maupun atribut paslon pilkada. Sehingga ruang publik benar-benar dapat diisi oleh keluarga yang ingin sehat dan menikmati suasana hari libur dengan suasana silaturahim-rekreatif," lanjut Soni.

Sejak masuki tahapan Pilkada serentak tahap tiga 2018, sejumlah pasangan calon kepala daerah memang menjadikan lokasi CFD sebagai lokasi kampanye. Meski mereka tidak langsung menonjolkan atribut kampanye, kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pasangan tertentu.
(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya