Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mantra-Kerta Siap Guyur Desa Adat Rp500 Juta Per Tahun

Arnoldus Dhae
06/5/2018 14:55
Mantra-Kerta Siap Guyur Desa Adat Rp500 Juta Per Tahun
Pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta)(ANTARA/Wira Suryantala)

BALI identik dengan budaya dan berbagai atraksinya. Bali juga nyaris tidak memiliki sumber daya alam lain selain pariwisata budaya.

Tanpa budaya, pariwisata Bali bakal kehilangan rohnya. Lalu, bagaimana agar warisan budaya itu tetap terlestari, tetap ajeg, tetap terjaga dengan baik? Jawaban bisa bermacam-macam, salah satunya memperkuat desa adat atau desa pekraman.

Desa adat di Bali adalah benteng terakhir penjaga budaya Bali. Hancurnya desa pakraman berarti hancurnya Bali bersama budayanya yang adiluhung.

Pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) rupanya sudah melihat jauh ke depan. Mereka memastikan desa adat tidak boleh menjadi bagian terpisahkan dari program pemerintah.

desa-desa tersebut dijadikan landasan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Mantra-Kerta menilai ada peran sentral desa adat dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa yang bisa disebutkan antara lain membina dan mengembangkan nilai-nilai agama Hindu dan kaidah hukum adat di tengah-tengah masyarakat desa adat.

Kemudian, menyelesaikan sengketa adat (perkara-perkara adat), mengusahakan perdamaian dan memberikan kekuatan atau hukum terhadap status, hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan menurut hukum adat yang berlaku. Terakhir yang paling penting adalah mengembangkan kebudayaan masyarakat desa adat demi melestarikan kebudayaan daerah sekaligus memperkaya khasanah kebudayaan bangsa.

"Kami menilai bahwa fungsi-fungsi desa adat di Bali sangat vital baik untuk menjaga, melestarikan, mengembangkan budaya Bali maupun membantu program pemerintah dalam membangun manusia yang seutuhnya. Maka kami ingin agar desa adat memiliki peran lebih. Untuk itu kami menggelontorkan dana untuk desa adat sebanyak Rp500 juta per tahun," ujar I Ketut Sudikerta, cawagub Bali dari Pecatu.

Menurut Sudikerta, kokohnya seni budaya Bali akan tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi turis untuk berlibur ke Pulau Dewata. Keberadaan desa adat di Bali yang strategis harus terus diberdayakan dengan harapan mampu menangkal dampak negatif dari perkembangan pariwisata.

Sudikerta sendiri melihat, perkembangan bantuan desa ada masih terlalu kecil. "Sebelumnya, hanya Rp 50juta per tahun. Kemudian saat saya menjadi wakil gubernur, naik menjadi Rp225 juta per tahun. Kami berpikir ini masih kecil. Ada yang mengusulkan Rp300 juta per tahun. Ini juga masih kecil. Kami ingin naik menjadi Rp500 juta per tahun. Ini baru reasonable walau pun di sana-sini masih kurang," ujarnya.

Pekraman menjadi benteng dalam menyelamatkan dan mengembangkan seni budaya Bali di tengah perkembangan pariwisata yang pesat, dengan harapan warisan seni budaya yang menjadi salah satu daya tarik wisatawan tetap kokoh dan lestari.

Hal tersebut sangat penting karena desa adat di Bali merupakan satu persekutuan hukum adat yang diakui dalam kerangka kehidupan bernegara. Regulasinya juga sudah diatur, yakni melalui Perda Daerah Tingkat I Bali No 6 Tahun 1986.

Desa adat selama ini memegang peranan yang amat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat desa adat, maupun dalam proses pembangunan. Untuk masa mendatang, desa adat mempunyai fungsi untuk menata kehidupan masyarakat desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berkaitan dengan hukum adat dan kebudayan Bali.

Saat ini ada 1.488 desa adat di Bali dengan kondisi ekonomi dan geografi yang bervariasi. Ada desa adat yang terletak di daerah kaya, daerah pariwisata, ada pula yang terletak di pelosok maupun daerah terpencil.

Meski begitu, fungsi dan tugas desa adat sama yakni sebagai benteng terakhir penjaga budaya dan adat Bali. Sumbangan untuk desa adat sangat penting, untuk meringankan beban biaya yang berhubungan dengan adat istiadat Bali.

"Dalam Nawacandra juga ada kartu Yadnya. Untuk biaya Ngaben massal, potong gigi atau metata, nikah massal, akan digratiskan. Pemerintah wajib memberikan subsidi untuk melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Bali," tutur Sudikerta. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya