Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Imigrasi Karawang Deportasi 16 TKA

Cikwan Suwandi
03/5/2018 17:25
Imigrasi Karawang Deportasi 16 TKA
(MI/DEDE SUSIANTI )

SEBANYAK 16 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Karawang dan Purwakarta dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Jawa Barat sepanjang tahun 2018 ini. 

Menurut Kepala Seksi (Kasi)  Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Karawang, Endy Agustiawan, Kamis (3/5), sebanyak 16 TKA yang dideportasi tersebut merupakan hasil penyisiran tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri wilayah Purwakarta dan Karawang. 

Endy menjelaskan TKA itu telah melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya adalah izin tinggal, overstay, illegal entry, dan illegal fishing. 

"Maka sesuai aturan Pasal 75 ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, kita melakukan deportasi kepada para Warga Negera Asing (WNA). WNA itu rata-rata yang menjadi tenaga kerja asing di kawasan industri di Karawang dan Purwakarta," kata Endy kepada Media Indonesia. 

Disebutkan 16 TKA ini berasal dari beberapa negara Asia dan Eropa. Diantaranya sebanyak 5 orang TKA asal Tiongkok, 4 TKA berasal dari Malaysia, 2 TKA asal Singapura, dan masing-masing satu orang asal  Jepang, Korea Selatan, Filipina, dan Jerman. 

"Mereka bukan sebagai pekerja kasar. Posisi mereka sebagai tenaga asli, " tegas Endy. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya