Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 69 pelaku aksi unjuk rasa May Day yang berbuntut aksi pembakaran pos polisi, Selasa (1/5). Polisi menduga aksi tersebut sudah direncanakan peserta aksi.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan dari jumlah pelaku aksi yang ditangkap itu, 59 di antaranya laki-laki.
"Saat ini polisi masih memintai keterangan," katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa malam.
Lebih lanjut Yuliyanto mengatakan, massa aksi demo itu ternyata sebelumnya sudah menyiapkan molotov dalam jumlah yang cukup banyak. Sehingga ada dugaan bahwa mereka telah merencanakan terlebih dahulu.
"Aksi ini juga tidak berizin atau tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke polsek setempat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi yang semula berjalan tertib, tiba-tiba dikejutkan dengan pelemparan molotov ke arah pos polisi. Polisi yang berjaga tidak berada dalam pos, sehingga tidak menimbulkan korban luka. Namun, sejumlah dokumen yang rusak.
Aksi ini semakin panas, setelah polisi tidak mendekati para pelaku aksi. Massa aksi kemudian merusak sejumlah rambu lalu lintas dan membakar ban di titik pertigaan. Sementara api masih membara di dalam pos polisi. Setelah kobaran api mereda, tiba-tiba seorang peserta aksi melemparkan lagi molotov ke arah pos polisi yang telah hangus tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved