Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berhasil membekuk dua buronan pengedar narkoba jaringan internasional, yang membawa 5 kilogram sabu dan 150 butir pil ekstasi. HS, 42, dan HW, 48 dibekuk di Medan, Sumatera Utara.
"Keduanya daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Belakangan, penyidik mendapatkan informasi bahwa HS dan WH akan mengambil sabu di Medan untuk dijual ke Makassar. Lalu, mereka pun diringkus di salah satu hotel di kota Medan," jelas Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono, Senin (30/4).
Umar menambahkan, di lokasi penangkapan, polisi menemunakan, dan langsung mengamankan empat bungkusan besar sabu, masing-masing seberat 1 kilogram. Sebanyak 14 bungkus lain ditemukan dengan total berat 1 kilogram. Sehingga totalnyan5 kg, dan juga menemukan150 butir pil ekstasi.
HS dan HW, kata Umar, berstatus DPO sejak kasus peredaraan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Bollangi, Gowa, terbongkar pada 2016. Saat itu seorang napi berinisial AL, kedapatan menyiman 11 kilogram sabu. Dia mengaku mendapatkannya dari HS.
"Jaringan ini diduga terkait dengan jaringan internasional. Dari hasil penyelidikan, diketahui barang ini berasal dari Cina, masuk lewat Malaysia, ke Medan, lalu ke Makassar," kata Umar.
Dua tersangka kini sementara diperiksa di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka masih diinterogasi untuk membongkar jaringan yang terkait.
"Mereka diduga turut menjadi pemasok di sejumlah Lapas di Tanah Air, antara lain Lapas Denpasar, Bali; Lapas Suka Miskin, Bandung, dan Lapas Tanjung Gusta, Medan," lanjut Umar.
Umar juga menambahkan, jika kepolisian sekarang juga sedang menyelidiki dugaan engendaliannya narkoba di Lapas merupakan, jaringan narkoba asal Makassar. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved