Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Aksi BNNP Kepri Tangkap 6 Tersangka Pengedar

Hendri Kremer
25/4/2018 14:35
Aksi BNNP Kepri Tangkap 6 Tersangka Pengedar
(ANTARA)

BADAN Narkotika Nasional BNN Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengungkapkan 3 kasus peredaran sabu pada April dengan total barang bukti (BB) yang disita seberat 12.242 gram, dan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan mengatakan upaya penggagalan peredaran narkotika yang pertama dilakukan pada pekan kedua April 2018 di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar.

"Pelaku yang kini tersangka berinisial RZ, 29, kita tangkap atas dugaan peredaran sabu seberat 1,590 gram," kata Richard, Rabu (25/4).

Menurut dia, setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas memantau pergerakan sampai ke pemilik sabu salah satu hotel di kawasan Pelita Batam. Petugas menyergap seorang pria inisial FS, 30, dari pengembangan tangkapan pertama tersebut maka di dapat informasi untuk mengungkap jaringan selanjutnya.

"Dari keterangan FS ini, sabu akan di bawa oleh JP (35) di sebuah hotel di bilangan Nagoya. Selanjutnya, JP ditangkap hari Kamis (19/4) siang," katanya.

Pada penangkapan kedua, BNNP Kepri menangkap 2 pria yakni BS, 42, dan MH, 36, bersama barang bukti sabu di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam, Jumat (20/4). Barang bukti seberat 4.912 gram sabu.

Terakhir, petugas menyita sabu seberat 5.740 gram dari tersangka AS, 31, di depan Puskesmas Lubuk Baja Batam, Sabtu (21/4). 

Keenam tersangka dari tiga pengungkapan itu terancam hukuman mati atau seumur hidup, sesuai pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. (A-5) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya