Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jawa Tengah Ketat

Akhmad Safuan
24/4/2018 11:16
Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jawa Tengah Ketat
Deputy General Manager, Civil Engineering Tisna Riyanta menunjukan masterplain PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 megawatt di atas lahan seluas 228 hekatre dengan investasi mencapai Rp58 trilun yang bakal diselesaikan pada akhir 2019.( MI/Akhmad Safuan)

PENGAWASAN dan persyaratan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap tenaga kerja asing (TKA) cukup ketat, salah satunya harus mampu berbahasa Indonesia. Mereka pun hanya bisa masuk untuk level pekerjaan tertentu.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Selasa (24/4), ribuan TKA bekerja di berbagai perusahaan di Jawa Tengah terutama perusahaan modal asing (PMA), seperti perusahaan garmen, PLTU, furnitur dan lainnya.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, seiring dengan meningkatnya investasi PMA di Jateng, jumlah tenaga kerja asing juga terus meningkat yakni pada akhir tahun 2016 sebanyak 1.986 TKA dan hingga akhir 2017 meningkat menjadi 2.119 TKA.

Salah satu perusahaan yang mempekerjalan TKA adalah pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) Batang sebanyak 139 orang atau 2,72% dari seluruh pekerja yang menggarap proyek berkapasitas 2x1.000 megawatt tersebut.

"Seluruh pekerja kami mencapai 5.107 orang, sebanyaj 4.968 atau 97,28% adalah pekerja Indonesia," kata Presiden Direktur PT Bimasena Power Indonesia (PBI) Takashi Irie.

Para TKA yang ada di PLTU Batang, kata Takashi, adalah para tenaga ahli yang khusus didatangkan untuk mengontruksi mesin yang mulai dirangkai, bahakan dari tenaga kerja Indonesia itu 1.481 orang atau 29,81% adalah tenaga lokal Batang.

"Tenaga kerja asing dari berbagai negara seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan India itu tersebar di 33 kabupaten/kota di Jateng kecuali Wonosobo dan Kebumen" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wika Bintang.

Meskipun jumlah TKA terus meningkat seiring meningkatnya investasi, kata Wika, namun pengawasan dan persyaratan yang ditetapkan di Jawa Tengah ini cukup ketat, di antaranya harus menguasai bahasa Indonesia, hanya bisa menduduki level jabatan seperti tenaga ahli dan manager.

Surat edaran Gubernur Jateng tentang persyaratan berbahasa Indonesia, lanjut Wika, bertujuan agar TKA tersebut dapat menransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal, sehingga setelah tenaga dalam negeri dapat menguasai ilmu dan pekerjaan dapat dialihkan serta secara berangsur TKA terkurangi.

Persyaratan lain, ujarnya, penempatan TKA harus sesuai dengan dokumen tanaga kerja. "Jika di perusahaan tipe A tidak boleh ditempatkan ke tipe B, visa kunjungam wisata tidak bisa untuk bekerja dan lain sebagainya. Untuk pengawasan itu kita bekerjasama dengan Kesbangpol dan imigrasi," lanjutnya.

Pada 2017, pihaknya sudah menindak sebanyak 138 TKA. "Tahun ini juga penindakan TKA ilegal sudah dilakukan dengan mendeportasi karena melanggar," tambahnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya