Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

PWI Daerah Tolak Perubahan Tanggal Peringatan HPN

MICOM
17/4/2018 22:36
PWI Daerah Tolak Perubahan Tanggal Peringatan HPN
(Ilustrasi--thinkstock)

PENGURUS Persatuan Wartawan (PWI) Provinsi Bali menyatakan menolak wacana perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional atas alasan apa pun. PWI Provinsi bali mengatakan akan tetap konsisten pada tanggal peringatan 9 Februari, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, 23 Januari 1985.

Ketua Pengurus Harian PWI Provinsi Bali  IGMB Dwikora Putra mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya sikap Pengurus Pusat PWI yang juga menolak tegas perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional.

Namun, terkait rencana Dewan Pers untuk membahas revisi atau perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional pada rapat Dewan Pers yang diselenggarakan Rabu (18/4) di Jakarta. Dengan menyelenggarakan rapat tersebut, Dewan Pers dinilai telah membuka peluang untuk dilakukan perubahan tanggal peringatan tersebut.

"Kami mendapat informasi lewat pemberitaan berbagai media, tentang sikap Dewan Pers di bawah kepemimpinan Yoseph Adi Prastyo yang cenderung sepakat untuk mengubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional, atas usul dari beberapa lembaga wartawan yang jumlah anggotanya tidak sebanding dengan jumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)."  

Untuk itu, PWI Provinsi Provinsi Bali mendesak Pengurus Pusat PWI PWI di Jakarta melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewan Pers, dalam hal ini Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo. Selain itu, PWI Provinsi Bali juga mendesak Pengurus Pusat PWI untuk mengusulkan sekaligus memperjuangkan pergantian segera jabatan ketua Dewan Pers dan segera melakukan konsolidasi agar terpilih ketua Dewan Pers yang baru.

Selanjutnya, PWI Provinsi Bali mendesak Pengurus Pusat PWI memperjuangkan revisi statuta Dewan Pers, dan menetapkan pola rekruitmen anggota Dewan Pers dilakukan dengan sistem proporsional, yakni satu orang anggota Dewan Pers untuk mewakili setiap seribu wartawan.

Senada, PWI Provinsi Jawa Timur juga meminta pemerintah mengembalikan peran Dewan Pers sesuai dengan UU Pers. Pemerintah diminta konsisten dengan Keppres No 5 Tahun 1985 yang menetapkan HPN diperingati setiap 9 Februari.

Lebih lanjut PWI Provinsi Jawa Timur juga meminta organisasi perusahaan pers mengambil alih verifikasi perusahaan pers dan organisasi kewartawanan untuk melakukan uji kompetensi wartawan secara profesional dan bertanggung jawab. Mereka berharap, pemerintah melakukan perubahan mekanisme rekuritmen pemilihan komisioner Dewan Pers secara proporsional seusai dengan jumlah wartawan yang kompeten di Indonesia. (RO/OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya