Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Diberhentikan, Sekda Banjarmasin akan Tempuh Jalur Hukum

Denny S
12/4/2018 12:15
Diberhentikan, Sekda Banjarmasin akan Tempuh Jalur Hukum
(Ist)

KEPUTUSAN Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Hamli Kursani secara mendadak berbuntut panjang. Hamli Kursani berencana akan memperkarakan kasus itu ke jalur hukum.

Dalam keterangan persnya, Hamli Kursani, Rabu (11/4), mengatakan pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda Banjarmasin berlaku 10 April 2018. Hamli diberhentikan karena pelanggaran atau indisipliner, tetapi ia mengaku tidak mengetahui jelas tuduhan tersebut.

"Saya tidak pernah diberitahu, ataupun diperiksa. Dugaan indisipliner berat apa yang dituduhkan kepada saya?" ujar Hamli dengan nada kecewa.

Hamli yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin Pemerintah Kota Banjarmasin, mengingatkan ada prosedur untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian sanksi terhadap ASN haruslah melalui proses pemeriksaan.

Kemudian, hasil pemeriksaan diserahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin. Pelanggaran disiplin dibagi atas kriteria ringan, sedang dan berat. Adapun sanksi dimulai dari teguran secara bertahap.

Hamli menegaskan akan terlebih dahulu mencari kejelasan tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Selanjutnya dirinya siap mengambil langkah hukum, tidak hanya berupa gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi juga pidana.

Pascapemberhentian dirinya, jabatan Sekda Kota Banjarmasin diserahkan ke Asisten II Bidan Perekonomian dan Pembangunan, Hamdi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya