Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

KPU Makassar Kasasi Putusan PT TUN

MI
23/3/2018 08:48
KPU Makassar Kasasi Putusan PT TUN
Pasangan calon Wali Kota Makassar petahana Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto (kiri) dengan Indira Mulyasari(ANTARA/Yusran Uccang)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan penetapan pasangan calon Wali Kota Makassar petahana Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari.

Kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, mengatakan pihaknya bersama komisioner KPU Kota Makassar tengah merumuskan poin-poin keberatan yang akan dimasukkan memori kasasi atas putusan majelis hakim PT TUN.

Pihak KPU Makassar tidak menerima putusan PT TUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, yakni pasangan Munafri Arufuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang meminta penetapan pasangan Danny-Indira dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar pada Pilkada 2018.

“Kami punya waktu lima hari kerja untuk merumuskan semuanya sebelum ke Mahkama Agung (MA). Kami akan menyusun dan merumuskan poin-poin keberatan yang akan kami masukkan memori kasasi,” ujarnya, kemarin (Kamis, 22/3/2018).

Soal waktu pengajuan memori kasasi, Marhumah mengatakan akan dimasukkan secepatnya. “Ya itu tadi, sekarang kami sedang merumuskan poinnya.”

Sementara itu, tim kuasa hukum Appi-Cicu, Syahrir Cakkari, mengaku pihaknya siap menghadapi langkah hukum lanjutan yang ditempuh KPU Makassar. “Sejak awal, saat mengajukan permohonan ke PT TUN, kita sudah persiapkan segala sesuatunya sampai ke MA sehingga khusus kasasi tidak ada persiapan khusus. Memang itu tingkatan yang lebih tinggi, tapi kasasi itu proses yang biasa saja, dan di MA itu lebih mudah penanganannya,” urai Syahrir.

Ia pun menjelaskan bahwa tidak ada lagi proses persidang­an seperti saat di PT TUN.

“Di PT TUN kita sudah menyampaikan fakta yang meyakinkan hakim bahwa Danny Pomanto menggunakan kewenangannya sebagai petahana, yang membuat dia harus didiskualifikasi, seperti yang diatur dalam UU Pemilu,” lanjut Syahrir.

Menurut Syahrir, fakta-fakta di tingkat kasasi tidak bisa ditambahkan dan diubah.

“Jadi, keyakinan hukum kita, tidak ada celah bagi MA untuk mengubah keputusan dari hakim tinggi di PT TUN karena pelanggaran Danny Pomanto itu sempurna,” pungkasnya.(LN/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya