Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Uang Ketuk Palu DPRD Jambi Rp200 Juta

Solmi
23/3/2018 08:25
Uang Ketuk Palu DPRD Jambi Rp200 Juta
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

BERBAGAI modus pemerasan yang diduga dilakukan para wakil rakyat baik di pusat maupun di daerah tak pernah sepi dari perhatian publik. Seperti yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Jambi dengan modus ‘uang ketuk palu’ untuk pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) hingga setiap anggota dewan di Jambi akan mendapat jatah Rp200 juta.

Tabiat para wakil rakyat di DPRD Jambi itu diungkapkan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Gubernur Zumi Zola yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap uang ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu malam (21/3).

Dari kesaksian Pandapotan itu juga diketahui ‘uang ketuk palu’ tersebut berlangsung tidak hanya pada tahun anggaran 2018, tetapi juga dilakukan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Dalam kesaksiannya untuk tiga terdakwa yakni Syaipuddin, Arpan, dan Erwan Malik, Asrul mengatakan permintaan uang ketuk palu juga terjadi di 2016 untuk pengesahan RAPBD 2017.

Namun, saat itu dia tidak terlibat karena yang mengo-ordinasi ialah Apif Firmansyah, orang kepercayaan dan ajudan pribadi Zumi Zola sejak Zola menjabat Bupati Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Mengenai masalah uang ketuk palu untuk pengesahan RAPBD 2018, Asrul mengaku tidak terlibat langsung, tapi hanya mengetahuinya, dan posisi dirinya hanya sebatas memberikan saran dan masukan setiap dimintakan oleh Zumi Zola yang memercayainya.

Terkait dengan pengakuan Erwan Malik yang menyebutkan bahwa melalui dirinya Zumi Zola menyatakan me-restui penyediaan uang ketuk palu untuk RAPBD 2018, Asrul membantah hal itu.

Saat menjawab kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum, tentang pertemuan Asrul dengan pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang di pesawat pada 24 November 2017, dia mengakuinya.

Asrul mengatakan pertemuan tersebut membahas beberapa hal, terutama masalah uang ketuk yang disampaikan Erwan ke dirinya. Pembicaraan tersebut selanjutnya dia sampaikan ke Zumi Zola.

Bermain proyek

Sidang lanjutan pemeriksaan atas diri terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin sore, mengungkapkan bahwa Asrul diduga kuat ikut bermain proyek untuk kegiatan  yang tertuang dalam APBD Jambi 2018.

Salah satu proyek yang diincar ialah pengerjaan Jalan Layang di kawasan Sipin bernilai Rp135 miliar yang di-kerjakan melalui sistem tahun jamak (tiga tahun).

Tudingan Asrul ikut bermain proyek diungkapkan terdakwa Arpan, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Jambi. Proyek titipan Asrul tersebut akan dikerjakan teman Asrul bernama Riandinata.

“Dia teman Asrul dari Palembang,” jawab Arpan seraya menyebutkan teman Asrul itu juga ada proyek di Jambi pada 2018 ini. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya