Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
APARATUR penyelenggara negara di Kota Cirebon, Jawa Barat, masih enggan mematuhi peraturan. Terbukti, sebagian besar mereka masih belum menyerahkan laporan harga kekayaan penyelenggara negara.
“Kami memberi waktu dua minggu untuk mereka segera membuat dan melaporkan LHKPN. Berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dinyatakan bahwa penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, wajib melaporkan harta kekayaan,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Rahmat Suganda di Cirebon, kemarin.
Di daerah ini, dari total 60 pejabat eksekutif yang wajib membuat LHKPN, sampai kemarin baru tiga orang yang sudah melaporkan. Di DPRD Kota Cirebon, dari 35 anggota dewan, baru 32 yang menunaikan kewajiban.
Asep mengakui sanksi pidana untuk pejabat yang belum menyerahkan LHKPN memang tidak ada. Namun, sanksi administrasi bisa dilakukan pimpinan mereka.
“Kami harap Wali Kota Cirebon tegas dan segera memberikan sanksi kepada mereka yang tidak segera melaporkan LHKPN. Limit dari kami dua minggu ke depan mereka, eksekutif maupun legislatif, harus sudah melaporkan harta kekayaan,” lanjutnya.
Pjs Wali Kota Cirebon Dedi Taufik berjanji akan segera berkoordinasi dengan badan kepegawaian. “Dalam waktu dua pekan harus ada perubahan.”
Di sisi lain, kinerja Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuat warga di Kecamatan Cikalong Kulon kecewa berat. Selama hampir 25 tahun jalan di Desa Cigunungherang yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta itu tidak pernah tersentuh oleh perbaikan.
“Kalau terus-terusan tidak ada perhatian, kami sepakat akan membuat surat agar bisa dipisahkan dari Kabupaten Cianjur. Kami ingin pindah dan berada di teritorium Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” kata Ina, warga.
Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan Pemkab Cianjur akan mengalokasikan anggaran pembangunan jalan Rp8 miliar dalam dua tahun. (UL/BB/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved