Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH menjalani pemeriksaan panjang, sejak Selasa (6/3/2018), penyidik Ditterkrimsus Polda Sumut resmi menahan Pemimpin Redaksi media online www.sorotdaerah.com Lindung Silaban, Rabu, malam (7/3).
Tersangka dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang ITE yakni melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Tuduhan pelanggaran tersebut terkait pemberitaan tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw dari pengusaha sekaligus tersangka kasus penipuan Mujianto. Berita tersebut ditayangkan pada Minggu (4/3) lalu.
Menurut Kasubbid Penmas Biro Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, hari ini. Lindung juga dinilai melanggar Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 316 KUHP penghinaan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Selain Lindung, bersama dia sebelumnya juga turut diperiksa pemilik www.sorotdaerah.com Jon Roi Tua Purba. Keduanya sempat dijemput paksa dari tempat berbeda di Kota Pematangsiantar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Akan tetapi Jon diperkenankan pulang usai pemeriksaan diperiksa sebagai saksi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Agus Perdana yang berupaya mengadvokasi Lindung saat proses penyidikan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sehari sebelumnya, Kapolda Sumatera Irjen Pol Paulus Waterpauw memberikan penjelasan khusus kepada wartawan saat berkunjung berkunjung ke Warkop Jurnalis di Jalan H Agus Salim, Rabu (7/3) lalu terkait penjemputan paksa dua orang jurnalis sorotdaerah.com oleh polisi.
Kedua jurnalis tersebut sebelumnya diberitakan dijemput paksa terkait pemberitaan yang oleh polisi dianggap berita hoax dan penghinaan terhadap Kapolda Sumut.
"Bukan jurnalisnya, itu yang guru (yang ditetapkan sebagai tersangka)," sebut Paulus.
Jon dijemput dari rumahnya di Pematang Siantar pada Selasa (6/3) dinihari, sedangkan Lindung diamankan di kawasan Padang Bulan sekitar pukul 21.00 Wib. Jon sebelumnya disebutkan sudah dipulangkan terlebih dahulu. Sedangkan Lindung Silaban hingga Rabu sore masih diperiksa.
"Statusnya tersangka karena ada beberapa berita yang dia buat terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik, kemudian juga institusi dan juga hoax tidak benar," kata Paulus.
Pelaporan kasus ini, kata Paulus berasal dari Ditkrimsus Polda Sumut. Bukan laporan dari pribadinya sendiri. "Pelaporanya kalau di Krimsus ini model A, jadi artinya oleh pihak kepolisian sendiri, penyidik yang melaporkan. Kalau saya tidak melapor. Tetapi artinya dia itu kan memunculkan berita itu kan sangat tendensius sangat subjektif, tidak ada dasar fakta. Seakan-akan kita ini sudah hancur lebur, institusi kita kacau balau. Jadi biarlah mereka mempertanggungjawabakan perbuatannya," sebutnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved