Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemilihan Umum Kota Cimahi telah memetakan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. Dengan adanya aturan itu, empat tim sukses calon gubernur diingatkan untuk tidak memasang APK di sembarang tempat.
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Cimahi Septiyana mengatakan penentuan lokasi tersebut merupakan hasil dari pemetaan di lapangan dan kesepakatan tim sukses dengan KPU.
“Sesudah penetapan ini, tak ada alasan lagi bagi tim sukses dalam menempatkan alat peraga kampanyenya,” kata Septiyana, kemarin.
Pengaturan penempatan APK ini merupakan upaya untuk menjaga etika dan estetika sehingga tidak mengganggu keindahan dan ketertiban.
Lokasi yang diberbolehkan dipasang APK di Cimahi terdiri dari beberapa titik. Di wilayah Cimahi Utara, terdapat 28 titik, Kecamatan Cimahi Tengah 18 titik, dan Cimahi Selatan 22 titik. Setiap tim kampanye calon hanya diperbolehkan memasang satu baliho dan spanduk di lokasi yang sudah ditentukan.
Di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk ketiga kalinya Panwaslu setempat kembali melakukan penertiban alat sosialisasi kampanye pasangan calon di luar ketentuan.
“Ini yang ketiga kali dan kemungkinan yang terakhir melakukan penertiban dan pencopotan alat sosialisasi kampanye,” tegas Ketua Panwaslu Palangka Raya Endrawati saat penertiban spanduk, poster, dan baliho pasangan calon, kemarin.
Dia berharap pada hari ini tidak ada lagi pelanggaran pemasangan poster dan baliho yang dilakukan para tim sukses.
Masih terkait dengan persiapan pilkada, enam anggota badan penyelenggara pemilihan kepala daerah ad hoc di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak lolos evaluasi.
Dengan tidak lolos evaluasi ini, enam orang itu tidak bisa dipekerjakan lagi menjadi PPS pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Dari enam orang tersebut, empat di antaranya tidak bisa bekerja maksimal. Dua lainnya telah melewati batas periodisasi badan penyelenggara pemilu sehingga harus diganti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dwi Wiwiek Handayani, mengatakan dari 6 PPS ini, 4 orang dari PPS Kecamatan Pringsurat dan 2 lainnya di Desa Wonokerso. (DG/SS/TS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved